Dua Pemuda Bawean Ditangkap Polisi Gresik, Uang Hasil Bobol Toko untuk Beli Hape
- Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim-Dua pelaku berinisial MR (22), warga Dusun Air Kuning, Desa Bulu Lanjang, Kecamatan Sangkapura, dan SB alias H (27), warga Dusun Batu Lintang, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak ditangkap polisi setelah membobol toko di Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik.
"Keduanya MR dan SB alias H diamankan setelah petugas memperoleh rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan melakukan pengembangan di lapangan berikut barang bukti hasil kejahatan,” terang Kapolsek Tambak Iptu Mustofah, Rabu, 12 November 2025.
Iptu Mustofah menceritakan aksi pencurian tersebut terjadi hari Minggu, 9 November 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di dalam sebuah toko milik Fatmawatih (40), warga Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang.
Saat korban membuka toko sekitar pukul 04.30 WIB pagi, sudah mendapati laci kasir terbuka dan uang tunai Rp1,5 juta raib. Puluhan slop dan bungkus rokok berbagai merek di etalase juga hilang.
"Korban Fatmawatih kemudian memeriksa rekaman CCTV, dan terlihat seorang pria mengenakan hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE” sedang beraksi di dalam toko. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta, lalu melapor ke Polsek Tambak," ucapnya.
Tim penyidik Polsek Tambak langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan SB alias H di sekitar Polsek Sangkapura, kemudian menangkap MR di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura.
“Dari tangan para pelaku, kami amankan sejumlah barang bukti berupa rokok berbagai merek, uang tunai Rp39.000, satu unit handphone, serta jaket hoodie hitam bertuliskan ‘OFFLINE’ yang digunakan saat beraksi,” jelas Iptu Mustofah.
Adapun barang bukti yang diamankan beberapa slop dan bungkus rokok berbagai merek (Dji Sam Soe, Surya 16, Marlboro Black, Raptor, Gunung Mulia). Uang tunai Rp39.000. Handphone Realme warna biru. Jaket hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE”.
"Hasil pemeriksaan, tersangka MR mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli sebuah handphone. Sementara itu, tersangka SB menghabiskan bagiannya untuk ngopi dan jalan-jalan," terang Iptu Mustofah.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tambak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah TKP. Kasus ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum selanjutnya.