Nafsu Gila Pria di Gresik: Sudah Menikah 3 Kali, Putri Kandung pun Disetubuhi
- Humas Polres Gresik
Gresik, VIVA Jatim – FH (40) benar-benar seperti kesetanan ketika nafsunya di ubun-ubun. Harus dipenuhi dengan cara apa pun. Putri kandungnya sendiri pun disetubuhi secara paksa. Padahal, FH sudah punya istri siri yang tengah mengandung 7 bulan. Itu istri ketiga kalinya setelah dengan dua perempuan sebelumnya bercerai.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, korban yang berinisial NL adalah anak dari istri pertama tersangka yang sudah bercerai sejak korban masih kecil. Setelah bercerai, tersangka kemudian merantau ke Malaysia. Di negeri Jiran itu tersangka menikah lagi dengan seorang wanita.
Sepulang dari Malaysia, tersangka kembali ke Gresik. Karena bercerai, dua anaknya dibawa serta pulang ke kampung halaman. Dengan alasan agar membantu menjaga kedua adiknya, tersangka mengajak korban tinggal bersama.
“[Dalih lainnya, tersangka akan] membiayai sekolah korban,” kata AKBP Rovan saat merilis kasus tersebut di Markas Polres Gresik, Rabu, 12 November 2025.
Korban mulai tinggal bersama tersangka sejak Juli 2021. Penyakit nafsu meledak-ledak tersangka ternyata tak sembuh-sembuh. Bahkan, tersangka juga bernafsu kepada putri kandungnya sendiri yang sudah remaja.
Satu waktu, tersangka mendatangi korban yang tengah tidur di dalam kamarnya. Saat itulah tersangka pertama kali memaksa korban untuk berhubungan badan. Tentu saja korban menolak.
Namun, rengekan korban tak membuat tersangka iba. Ia mengancam lalu merudapaksa korban. Setelah itu, tersangka mengulangi perbuatan bejatnya. AKBP Rovan menyebut, setiap bulan tersangka merudapaksa korban. Begitu terus yang dialami korban selama empat tahun, dari tahun 2021 hingga 2025.
Bahkan ketika tersangka sudah memiliki istri siri yang kini hamil 7 bulan. "Korban dijanjikan [tersangka] akan dibelikan sepeda motor untuk dipakai sekolah dan kebutuhan sekolah dipenuhi," jelas Rovan.
Korban tak tahan dengan perbuatan tersangka hingga akhirnya mengadukan itu ke ibunya. Tak terima, ibu kandung korban lalu melaporkan mantan suaminya itu ke polisi. "Tersangka berhasil kami amankan pada Jumat, 7 November 2025," ujar Rovan.
Saat ini, korban dalam pemulihan karena trauma berat. Sementara tersangka ditahan untuk kepentingan proses hukum perkosaan putri kandung tersebut. Tersangka terancam hukuman penjara dalam waktu lama.