Perubahan KUHP Nasional Harus Gencar Disampaikan kepada Masyarakat

Anggota Komisi I DPRD Gresik, Syaikhu Busyiri.
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim-Anggota Komisi I DPRD Gresik, Syaikhu Busyiri mengapresiasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan segera diterapkan pada Februari 2026. KUHP Nasional yang banyak perubahan akan menggantikan KUHP lama.

img_title Transparansi Informasi Hukum DPRD Gresik Berbuah Penghargaan JDIH Terbaik I

Namun Syaikhu menekankan agar sosialisasi digencarkan kepada masyarakat. Sebab ini menyangkut hajat orang banyak dan memiliki dampak luas.

Untuk itu, sebagai tindak lanjut nantinya harus ada dukungan dari lintas sektor baik dari pemerintah maupun lembaga hukum untuk melakukan sosialisasi serupa. Meksipun, sementara ini yang punya kewajiban sosialisasi masih di tingkat pusat atau Kementerian.

img_title Mahfud MD Bicara Kebangsaan dan Supremasi Hukum di Unitomo, Singgung Bahaya Kekuasaan Absolut

"Sosialisasi ini harus diperluas, masyarakat bawah tidak harus menunggu. Berharap nanti ada juga yang punya inisiatif kegiatan serupa. Kami salut lembaga mengaggas sosialisasi dan dialog ini, dan menjadi pemicu bagi lembaga hukum lainnya di Gresik," ujar Syaikhu.

Apalagi menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendengarkan ada banyak perbaikan dalam KUHP Nasional.

img_title Mahfud MD Sebut Demokrasi Tanpa Penegakan Hukum yang Kuat Berpotensi Anarkis

"Seperti halnya tentang nikah siri, ada hal yang mesti diatur dalam KUHP Nasional. Jalur hukum dan penyelesaiannya. Terlepas dari bertentangan dengan kondisi, tentu akan menjadi evaluasi," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional akan diberlakukan per 2 Februari 2026 mendatang, menggantikan KUHP lama.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kabupaten Gresik (YLBHKG) menggelar diskusi Cafelog (Coffee dan Dialog) untuk membedah isi KUHP tersebut, Minggu, 9 November 2025. Diskusi bertajuk Penerapan KUHP Nasional dan Tantangannya tersebut mengundang sejumlah praktisi hukum atau advokat, beserta lembaga swadaya masyarakat (LSM), beserta anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Gresik.

Dengan narasumber Dita Aditya dari Jakarta, yang merupakan Alumnii Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP 2023, yang diselenggarakan oleh BPSDM Kementerian Hukum RI dan moderator dari Sekretaris YLBH KG Jatim, Raja Iqbal Islamy.