Terungkap di Pengadilan, Cara Terdakwa Bikin Molotov di Kerusuhan Grahadi
Jumat, 14 November 2025 - 08:49 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin. Pasal 187 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan menimbulkan ledakan atau kebakaran. Pasal 187 bis KUHP tentang permufakatan jahat," papar Jaksa Parlindungan.
Merespons dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya. "Kami mengajukan eksepsi, Yang Mulia," ujar salah satu penasihat terdakwa.