Terungkap di Pengadilan, Cara Terdakwa Bikin Molotov di Kerusuhan Grahadi

Sidang perdana terdakwa pembuat molotov dalam kerusuhan Grahadi.
Sumber :
  • Istimewa

"Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin.  Pasal 187 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan menimbulkan ledakan atau kebakaran. Pasal 187 bis KUHP tentang permufakatan jahat," papar Jaksa Parlindungan.

img_title Hasil Rampasan TPPU Judol Rp 9 Miliar Disetor ke Negara

Merespons dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya. "Kami mengajukan eksepsi, Yang Mulia," ujar salah satu penasihat terdakwa.