Ahli Hukum Prof Basuki Rekso Bicara Soal Penetapan Tersangka Direktur PT Temprina atas Dugaan Korupsi Pengadaan TIK
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim-Guru besar Fakultas Hukum Universitas Nasional, Prof Basuki Rekso Wibowo menanggapi penetapan tersangka Direktur PT Temprina Media Grafika, LH atas dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 senilai Rp 32,4 miliar.
Menurutnya dalam sebuah undang-undang Perseroan Terbatas (PT) nomor 40 tahun 2007 diatur bahwa yang bertindak mewakili perseroan di muka pengadilan atau di luar pengadilan adalah direksi. Direksi ini terdiri dari dari direktur utama dan direktur bidang. Maka dari itu menelusuri lebih jauh tentang kemungkinan keterlibatan direksi lain.
Sebuah PT, lanjut Prof Basuki, memiliki keunikan masing-masing. Ketentuan tentang siapa yang mewakili perseroan dilihat di UU PT. Selain itupula perlu dilihat dari anggaran dasar dan rumah tangga (AD/RT) perseroan itu sendiri.
Apakah cukup dilakukan sendiri oleh direktur utama, ataukah kewenangan itu sudah dilimpahkan ke salah satu direktur. Hal itu bisa dibaca di ADRT perseroan.
Lalu Apakah keputusan tersebut diputuskan sendiri atau kolektif di dewan direktur. Hal itu juga ada di ADRT perseroan.
Sehingga, menurutnya, atas pertanyaan siapa yang harus bertanggungjawab? Maka secara normatif harus dilihat dari perspektif UU PT dan juga ADRT perseroan yang bersangkutan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan apabila di kemudian hari pengadaan barang bermasalah, misalnya barangnya kemahalan dan sebagainya. Lalu bagaimana mekanisme pengadaannya dan perpresnya pengadaan barang dan jasa itu seperti apa. Kualifikasi dari penyedia barang dan jasa, pelelangan, negosiasi, kontrak, penyerahan barang, spek itu bisa dipelajari.
"Penyidik paham betul, ketika bermasalah apakah sepengetahuan Direktur Utama. Itu tanggungjawab direksi. Harus dilihat siapa yang menandatangani kontrak. Apakah direktur lainnya otomatis mengetahui dan bertanggungjawab harus dilihat dari anggaran dasar PT tersebut. Apabila kewenangan sudah diberikan ke direktur pemasaran misalnya maka dia yang bertanggungjawab. Tapi kalau hanya disebutkan direktur ya semua ikut bertanggungjawab," ujar Prof Basuki dalam keterangan tertulisnya.
Prof Basuki menambahkan adanya aliran dana bisa juga ditelusuri. Penyidik pasti bekerjasama dengan PPATK. Maka dari situ bisa dilihat aliran dana masuk ke rekening siapa dan mengalir ke mana.