Sindikat Pencurian Kabel Tower BTS di Tuban Digulung, Pelaku Libatkan Karyawan

Rilis pengungkapan kasus pencurian kabel tower di Polres Tuban.
Sumber :
  • Imron Saputra/Viva Jatim

Tuban, VIVA Jatim – Satreskrim Polres Tuban berhasil meringkus sindikat pencurian kabel tower BTS XL SMART-ZTE di Desa Bejagung dan Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Sebanyak 7 pelaku berhasil ditangkap dan 2 pelaku lainnya buron. Salah satu pelaku adalah karyawan perusahaan korban.

img_title Bangunan tak Kunjung Selesai, Ratusan Siswa Sekolah Rakyat di Tuban Batal MPLS

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Rabu, 5 November 2025 sekira Pkl 18.00 WIB. Dalam aksinya, mereka memotong 3 kabel tower tembaga dengan ukuran 2x10 mm, tipe D space 2x10mm, panjang 1000 meter.

"Awal mula kejadian adalah pelapor menerima informasi bahwa material Dismentel telah dicuri dengan cara dikupas kabelnya dan diambil tembaganya oleh orang tidak dikenal," kata Bobby, Senin 17 November 2025.

img_title Viral Remaja Putri di Tuban Jadi Korban Perundungan, Orang Tua Lapor Polisi

Dalam laporannya, PT Kairos Inti Daya selaku korban juga mengaku kehilangan barang inventaris dari perusahaan yang berupa Laptop, HP, GPS, Kompas, Tang Crimbing, Apar dan ada material milik ZTE di bawa kabur. Korban alami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp50.000.000.

Ilustrasi pencurian.

Photo :
  • Istimewa

img_title Diduga Sejoli Curi Sepeda Listrik di Apotek Mojokerto, Aksinya Terekam CCTV

Setelah itu, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari keberadaan para pelaku pencurian tersebut. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti yang mereka curi.

"Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang encurian dengan Ancaman pemberatan  dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 Tahun," pungkas Bobby.