Ibu di Dapur Putrinya Disetubuhi, Pria Pengangguran di Mojokerto Dituntut 9 Tahun Bui
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – Dodik Hermawan (DH) kini terancam hidup di dalam penjara dalam waktu lama. Pria 46 tahun itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mojokerto 9 tahun penjara karena dinilai terbukti menyetubuhi anak di bawah umur yang tak lain putri tetangga terdakwa sendiri.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, terdakwa pertama kali menyetubuhi korban yang masih berusia 16 tahun pada 9 Maret 2025 sekitar pukul 08.30 WIB. Terdakwa mengulangi perbuatan cabulnya lagi pada 23 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Pada 6 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa merudapaksa korban lagi.
Semua perbuatan bejat terdakwa dilakukan di rumah korban, saat orang tuanya tidak ada di dalam rumah. Terdakwa tetap memaksa kendati korban berontak. Pada 18 Juni 2025, terdakwa hendak menyalurkan nafsu bejatnya lagi untuk keempat kalinya.
Saat itu, sekitar pukul 09.30 WIB, korban bersama ibunya tengah tengah berbincang-bincang di ruang tamu . Tak lama kemudian terdakwa datang. Ia berpura-pura menanyakan ayah korban. Ibu korban yang tak curiga kemudian masuk ke dalam dapur dan memasak. Sementara korban mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah.
Nah, saat mengeluarkan sepeda motor itulah terdakwa menyergap tubuh korban dan mencabulinya. Tak disangka, ibu korban mengetahui aksi cabul terdakwa. Tak terima, sang ibu kemudian melapor ke Ketua RT setempat. Terdakwa, korban, dan keluarga kedua pihak dikumpulkan. Terdakwa dan korban dimintai keterangan.
Saat itulah terbongkar bahwa terdakwa telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Saat dipergoki ibu korban itu sudah keempat kalinya. Hari itu juga pihak korban melaporkan terdakwa ke Polres Mojokerto. Polisi memproses dan kini DH duduk sebagai pesakitan di PN Mojokerto.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak pada Senin, 17 November 2025, agendanya ialah pembacaan surat tuntutan. Dalam tuntutannya, JPU Agus Widiyono menilai terdakwa terbukti menyetubuhi korban. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman menyatakan, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) Juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sesuai dengan dakwaan kesatu Penuntut Umum.