LPS: Jatim Jadi Penopang Simpanan Terbesar Kedua Nasional, Tembus Rp807 Triliun

Temu media 2025 bersama LPS, OJK, BI dan Kemenkeu
Sumber :
  • Mokhamad Dofir

Surabaya, VIVA Jatim – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menempatkan Jawa Timur sebagai salah satu daerah yang menentukan stabilitas keuangan nasional. Provinsi ini kembali mencatat kontribusi besar pada industri perbankan dengan nilai simpanan mencapai Rp807 triliun, menjadikannya terbesar kedua secara nasional per September 2025.

img_title Emil Dardak Pimpin Misi Dagang ke Sulawesi Utara, Catat Transaksi Rp 1,887 Triliun

Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S Hidayat mengatakan, capaian tersebut mencerminkan kuatnya aktivitas ekonomi masyarakat di Jawa Timur. Ia menyebut, posisi Jatim dalam peta perbankan nasional konsisten berada di papan atas dari tahun ke tahun. 

"Dari jumlah rekening, Jawa Timur berada di posisi ketiga. Kalau dari nominal simpanan, provinsi ini duduk di peringkat kedua dengan total Rp807 triliun," ujar Bambang di Surabaya, Selasa, 18 November 2025.

img_title Rupiah Melemah, Guru Besar UNAIR Singgung Dominasi Tekanan Global

Pertumbuhan simpanan juga menunjukkan tren positif. LPS mencatat kenaikan 4,6 persen secara year on year. Sementara jumlah rekening tumbuh 5,65 persen, menandakan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan semakin kuat. 

Bambang menambahkan, LPS terus menjaga stabilitas industri melalui cakupan penjaminan yang tinggi. Hingga saat ini, lembaga tersebut menjamin 99,95 persen rekening di seluruh Indonesia, jauh di atas batas minimal 90 persen sebagaimana diatur dalam undang-undang.

img_title Pansus BUMD DPRD Jatim Temukan Banyak Permasalahan Aset

"Kami bersyukur, beberapa tahun terakhir cakupan penjaminan selalu berada di kisaran 99,9 persen. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik," ujarnya.

LPS juga mempercepat proses pembayaran klaim bagi bank yang dicabut izin usahanya. Jika sebelumnya membutuhkan waktu lama, kini pembayaran tahap pertama dapat diselesaikan hanya dalam tempo tiga sampai lima hari kerja.

"Sejak 2019, percepatan pembayaran klaim meningkat lebih dari 76 persen. Di sejumlah BPR, pembayaran bisa kami lakukan dalam tiga hari kerja," jelasnya.

Meski demikian, Bambang mengingatkan nasabah agar memahami risiko simpanan tidak layak bayar. Di Jawa Timur, LPS mencatat nilai Rp18,77 miliar yang tidak masuk dalam penjaminan. Penyebabnya antara lain simpanan tidak tercatat, bunga melebihi tingkat penjaminan, hingga simpanan yang memperburuk kondisi kesehatan bank.

Selain menjaga stabilitas, LPS bersama Otorita Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan akan memperkuat program literasi dan inklusi keuangan, khususnya di wilayah yang tingkat kepemilikan rekeningnya masih rendah.

Halaman Selanjutnya
img_title