Komplotan Penyelewengan Solar Subsidi Modus Barcode Palsu Diadili di Mojokerto

Para terdakwa penyelewengan BBM subsidi di PN Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Dijanjikan upah masing-masing Rp400 ribu per 1.000 liter, Basid dan Hanafi mau. Bermodalkan barcode MyPertamina palsu yang dibeli terdakwa Merta dari media sosial, terdakwa Basid dan Hanafi pun beraksi. Keduanya lalu membeli solar subsidi di SPBU Jabon dan Jampirogo pada 23 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

img_title Eks Manajer Majapahit Homestay Mojokerto Dituntut 1,5 Tahun Penjara Akibat Gelapkan Uang Bos

Di dua SPBU itu kedua terdakwa berhasil membeli solar. Keduanya kemudian pindah ke sebuah SPBU di Jalan Bypass Mojokerto, tepatnya di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan. Nah, saat membeli solar di SPBU ketiga itulah keduanya lalu disergap aparat Polres Mojokerto Kota. Keduanya tak berkutik. Terdakwa Nyoman dan Merta akhirnya ikut terseret.