Gaya-gayaan Kencani Wanita Open BO di Sidoarjo, Uang Tak Ada Lalu Dibunuh

Tersangka pembunuh wanita open BO di Sidoarjo.
Sumber :
  • Ahaddiini HM/VIVA Jatim

Sidoarjo, VIVA Jatim – Pria berinisial F (27) ini tertunduk lesu saat digiring ke lokasi press release di Markas Polresta Sidoarjo, Selasa, 18 November 2025. Ia mungkin menyesal sambil membayangkan mendekam di dalam penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan wanita open BO, SS (32).

img_title Polda Jatim Turun Tangan Kejar Pembunuh Sekretaris DPRKP Bangkalan

Kasus itu bermula dari laporan adanya wanita meninggal dunia di kamar sebuah hotel di Gedangan, Sidoarjo, pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Yang menemukan pertama kali adalah teman korban. Ia berteriak dan direspons petugas hotel. Tersangka diamankan di parkiran hotel lalu diserahkan ke polisi.

Komunikasi awal tersangka dan korban di aplikasi kencan bernama Michat. Singkat cerita, keduanya sepakat berkencan. "Disepakati bertemu di salah satu hotel di Gedangan Sidoarjo," kata Kapolresta Sidoarjo AKBP Christian Tobing kepada wartawan.

img_title Polresta Sidoarjo Tebar 3 Ton Beras untuk Warga yang Membutuhkan di Hari Bhayangkara ke-80

Tarif kencan yang disepakati ialah Rp4,5 juta untuk tiga kali berhubungan badan. Pada Kamis, 13 November 2025, malam, tersangka yang merupakan pekerja clening service di Malang itu lalu datang menemui korban di kamar hotel tempat korban menginap.

Di sana tersangka dan korban lalu berhubungan badan. Setelah berhubungan suami-istri yang kedua kali, tersangka dan korban lalu tidur. Saat terbangun, tersangka lalu meminta korban untuk bercinta sesi ketiga.

img_title 80 Kades Terpilih di Sidoarjo Resmi Dilantik, 63 Wajah Baru

Saat berhubungan badan, tersangka mulai berpikir untuk menghindar karena ternyata tak membawa uang sama sekali. Akhirnya timbul niat tersangka menghabisi nyawa korban. Tersangka lalu mencekik leher dan membekap wajah korban dengan bantal.

Ketika korban sudah tidak bergerak, tersangka kemudian bergegas keluar dari kamar hotel. Ia hendak melarikan diri. Namun, bersamaan dengan itu datang teman korban. Melihat korban sudah tak bergerak dengan posisi kepala tertutup bantal, teman korban berteriak meminta tolong.

Teriakan teman korban membuat petugas hotel datang. "Saat itu yang bersangkutan [teman korban] melihat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri. Ia kemudian berteriak minta tolong kepada petugas hotel. Sehingga tersangka F berhasil diamankan di lokasi oleh keamanan hotel dan Polisi," papar Christian.

Dengan cepat petugas hotel mengejar tersangka dan berhasil diamankan di parkiran. Christian mengatakan, oleh penyidik tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan disengaja. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.