2 Tahun hanya Ngobrol di Medsos, Sekali Jumpa Pria Mojokerto Perkosa Gadis Asal Lamongan
Rabu, 19 November 2025 - 20:13 WIB
Sumber :
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Penasihat hukum terdakwa, Nurwa Indah, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa pada sidang selanjutnya. Sebab, kliennya kooperatif, mengakui, serta menyesali perbuatannya selama persidangan.
Selain itu, ia juga menyebut terdakwa siap bertanggung jawab. “Bilangnya begitu [terdakwa mau bertanggungjawab]. Kemarin saya suruh pihak keluarga [terdakwa] untuk mendatangi keluarga korban, barangkali mau memaafkan, barangkali pihak sana mau setelah keluar dari penjara bertanggungjawab,” kata Nurwa Indah.