2 Tahun hanya Ngobrol di Medsos, Sekali Jumpa Pria Mojokerto Perkosa Gadis Asal Lamongan

Terdakwa pemerkosa anak di bawah umur ikuti sidang secara daring.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Penasihat hukum terdakwa, Nurwa Indah, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa pada sidang selanjutnya. Sebab, kliennya kooperatif, mengakui, serta menyesali perbuatannya selama persidangan. 

img_title Saksi Kasus Penggelapan Uang Homestay di Mojokerto Dua Kali Mangkir, Korban Kecewa

Selain itu, ia juga menyebut terdakwa siap bertanggung jawab. “Bilangnya begitu [terdakwa mau bertanggungjawab]. Kemarin saya suruh pihak keluarga [terdakwa] untuk mendatangi keluarga korban, barangkali mau memaafkan, barangkali pihak sana mau setelah keluar dari penjara bertanggungjawab,” kata Nurwa Indah.