3 Kali Perkosa Putri Kandung, Pria di Mojokerto Dituntut 19 Tahun Penjara
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto menuntut terdakwa FF (32) dengan hukuman penjara selama 19 tahun plus denda Rp500 juta. Terdakwa asal Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dinilai terbukti memperkosa anak kandungnya sendiri lebih dari satu kali.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ichwan Firmansyah dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis, 20 November 2025. Jalannya sidang tertutup ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvya Terry.
Kasipidum Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman mengungkapkan, FF dinilai terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (3) Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan pasal tersebut, terdakwa dinilai terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengan terdakwa selaku orang tua kandung. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 19 tahun,” ungkap Erfandy.
Tuntan tersebut diajukan ke majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan selama menjalani sidang. “Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri serta membuat trauma dan menghancurkan masa depan korban,” terang Erfandy.
Merespon tuntutan jaksa, penasihat hukum terdakwa, Ira Wulan Ndari, menyatakan akan mengajukan pledoi tertulis saat sidang lanjutan pekan depan. Sebab, kliennya kooperatif, mengakui serta menyesali perbuatannya selama persidangan.
Menurut Ira, terdakwa tega menyetubuhi putrinya yang masih berusia 12 tahun karena khilaf. “Dia mengakui melakukan 6 kali, 3 kali hanya pencabulan dan 3 kali persetubuhan. Katanya karena khilaf dan menyesal,” katanya.
Dijelaskan dalam dakwaan, perbuatan bejat terdakwa terungkap pada 1 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, terdakwa mendatangi korban yang sedang mengganti pakaian di kamar mandi rumahnya. Di dalam kamar mandi itulah terdakwa mencabuli putri kandungnya itu.
Setelah ganti pakaian, korban menghampiri ibu kandungnya di ruang tamu. Sang ibu bertanya kenapa dia tiba-tiba histeris. Ketika itulah siswi Kelas 5 SD itu menceritakan semua perbuatan bejat ayahnya.
Kepada ibunya, korban mengaku sudah enam kali dicabuli oleh terdakwa, 3 di antaranya bahkan memaksa korban bersetubuh. perkosaan itu dilakukan terdakwa secara diam-diam tanpa diketahui istrinya.