Bos Showroom Mobil di Mojokerto Dibui gegera Cek Kosong
- M. Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim-Dimas Radika Pri Handan, bos showroom di Mojokerto dijebloskan ke bui. Kini ia menjadi terdakwa atas kasus dugaan penipuan cek kosong terhadap Hendar Adya Sukma.
Hendar merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi pembangunan pujasera Kapal Majapahit di proyek strategis nasional Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto.
Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Anton Zulkarnaen mengatakan, perkara ini berawal dari Hendar berencana membeli mobil Toyota Alphard tahun 2021 di Showroom Auto 88 milik Dimas pada Februari 2025 lalu. Showroom mobil tersebut terletak di Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Rencananya, Hendar akan membeli mobil dengan sistem tukar tambah mobil miliknya yaitu Mitshubishi Pajero warna putih tahun 2016.
“Hendar datang mengambil Toyota Alphard tahun 2021 dengan maksud untuk mencoba terlebih dahulu dan menjaminkan mobil Mitshubishi Pajero warna putih tahun 2016 (kepada Dimas),” kata Anton, Kamis, 20 November 2025.
Selang beberapa hari, ternyata Hendar merasa kurang cocok dengan mobil Toyota Alphard tersebut. Sehingga, dia mengembalikan ke Showroom Auto 88.
Hendar pun meminta kepada Dimas untuk mengambil mobil Mitshubishi Pajero yang dijadikan jaminan sebelumnya. Tetapi Dimas tak bisa mengembalikan lantaran mobil Pajero tersebut telah dijual, sehingga Hendar meminta ganti rugi.
“Terdakwa memberikan pilihan mobil sebagai ganti rugi, namun Hendar tidak cocok,” ujar Anton.
Keduanya bertemu kembali di Kafe Laoban yang terletak di Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto pada 27 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, Dimas memberikan satu lembar cek Bank BRI kepada Hendar sebagai ganti mobil Pajero yang telah dijual senilai Rp 470 juta.
“Pada saat Hendar ingin mencairkan cek tersebut, jumlah saldo dalam rekening atas nama Dimas Radika tidak mencukupi dari nilai cek yang diberikan,” bebernya.
Atas hal tersebut, Hendar menyampaikan kepada Dimas. Menurut Anton, ketika itu Dimas menjawab bahwa cek tersebut dapat dicairkan pada 28 April 2025.
Kemudian, Hendar memerintahkan Irawan Wahyudi untuk melakukan pencairan di Bank BRI Jalan Mojopahit, Kota Mojokerto. Untuk kedua kalinya, cek tersebut ditolak oleh pihak Bank karena saldo tidak mencukupi.