Anggota DPR Bambang Haryo Minta Pemerintah tak Batasi Angkutan Logistik Nataru 2026
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Pemerintah tengah mempertimbangkan pembatasan operasional truk bersumbu tiga selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Rencana ini memantik respons dari Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono.
Bambang Haryo menilai kebijakan pembatasan tersebut sebaiknya tidak diterapkan, mengingat akhir tahun merupakan periode krusial bagi penyelesaian berbagai proyek. Menurutnya, banyak program pembangunan 2025 yang dikejar penyelesaiannya pada penghujung tahun sehingga arus distribusi logistik harus tetap lancar.
Dia menegaskan, pembatasan angkutan logistik justru berpotensi menghambat penyelesaian proyek dan berdampak pada rantai pasok. Karena itu, pemerintah diminta lebih cermat sebelum mengambil keputusan terkait mobilitas truk pada masa libur panjang tersebut.
"Pada periode ini dibutuhkan percepatan, dan percepatan pembangunan itu berarti arus logistik tidak boleh terhambat. Pemerintah tentu memiliki kewenangan untuk mengatur lalu lintas logistik," kata politisi yang akrab disapa BHS ini, Sabtu, 22 November 2025.
BHS menambahkan, solusi yang lebih tepat bukanlah membatasi, melainkan mengatur ulang jalur distribusi. Ia menyarankan agar arus logistik dialihkan melalui jalur utara Jawa, sementara kendaraan pribadi maupun angkutan massal diarahkan menggunakan jalur tengah, jalan tol, atau jalur selatan.
Menurutnya, jalur utara memang paling ideal untuk angkutan barang karena terkoneksi langsung dengan pelabuhan-pelabuhan besar dan kawasan industri yang sebagian besar berada di pesisir utara Jawa. Dengan pemetaan jalur yang tepat, arus logistik tetap terjaga tanpa mengganggu mobilitas masyarakat selama libur Nataru.
"Mayoritas tujuan distribusi logistik menuju ke wilayah kepulauan di utara Jawa atau bahkan keluar negeri seperti Singapura dan lainnya, sehingga ini tidak boleh dihambat dengan larangan logistik. Untuk angkutan laut, yang kita ini sebagai feeder untuk transshipment di singapura sebagai hub. Jadi itu tidak boleh terhambat," kata BHS.
BHS mengingatkan, jika arus logistik sampai tersendat, konsekuensinya bisa cukup serius. Salah satunya adalah munculnya risiko demurrage, yaitu denda akibat keterlambatan pengiriman barang dari Indonesia.
Dia menegaskan, keterlambatan distribusi semacam itu dapat membuat biaya logistik melonjak, sehingga daya saing Indonesia di pasar global ikut menurun.