Sederet Alasan Gus Yahya Menolak Mundur dari Ketum PBNU
- A Toriq A/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menolak mundur dari posisinya sebagai pimpinan di tanfidziyah NU. Ia mengaku akan melaksanakan tugas sebagai Ketum PBNU selama lima tahun, sampai dilaksanakannya Muktamar NU ke-35 yang rencananya akan digelar di Surabaya.
Hal itu disampaikan Gus Yahya seusai menghadiri pertemuan PBNU dengan PWNU se Indonesia di Hotel Samator Surabaya yang berlangsung pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 22-23 November 2025. Pertemuan itu digelar merespons isu pemakzulan oleh pengurus harian syuriah terhadap Gus Yahya.
Ada beberapa alasan dikemukakan Gus Yahya sebagai dasar dirinya menolak untuk mundur. Pertama, sampai saat ini ia mengaku belum menerima surat secara resmi dari syuriah NU terkait pemakzulan tersebut. “Saya belum menerima secara fisik surat apa pun dari syuriah, sampai sekarang,” ujarnya.
Kedua, ia menilah dokumen Risalah Rapat Harian Syuriah NU yang tersebar di media sosial tidak sesuai standar dokumen atau surat-menyurat di organisasi NU. “Itu tidak memenuhi resmi dari dokumen resmi organisasi. Karena kalau dokumen resmi itu tanda tangannya digital, sehingga bisa benar-benar dipertanggungjawabkan,” tandas Gus Yahya.
Sementara, lanjut dia, tanda tangan Rais Aam NU KH Miftachul Akhyar yang tertera dalam dokumen Risalah Rapat Harian Syuriah sebagaimana tersebar di media sosial adalah tanda tangan manual. “Kalau manual itu bisa saja, sekarang kan zaman begini, gampang sekali tanda tangan di-scan,” kata Gus Yahya.
Alasan ketiga, Gus Yahya mengaku menerima mandat untuk menjadi Ketum PBNU selama lima tahun, berdasarkan amanat Muktamar NU ke-34 di Lampung. Dia mengaku sanggup menuntaskan kepemimpinan sampai Muktamar NU selanjutnya digelar. “Maka saya sama sekali tidak terbersit untuk mundur,” ucapnya.
Alasan keempat, Gus Yahya menyebut bahwa berdasarkan AD/ART NU pengurus syuriah tidak berwenang untuk memberhentikan fungsionaris NU. “Saya tandaskan bahwa rapat harian Syuriah,, menurut konstitusi, AD/ART NU, tidak berwenang untuk memberhentikan Ketum ketua umum. Memberhentikan fungsionaris [PBNU] yang lain saja tidak berwenang,” katanya.