Banyak Kendaraan Angkutan di Tulungagun Malas Uji KIR, Terungkap saat Razia

Petugas dari kepolisian dan Dishub merazia kendaraan di Tulungagung.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Tulungagung, VIVA Jatim – Sedikitnya 50 kendaraan angkutan barang dan penumpang terjaring razia gabungan di Kabupaten Tulungagung. Sekitar 10 persen di antaranya ketahuan masa berlaku uji Kelayakan Kendaraan Bermotor (KIR)-nya sudah kedaluarsa. 

img_title Gegara Sopir Mengantuk, 3 Truk Tabrakan Beruntun di Lamongan

Kepala UPT P3 LLAJ Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur di Tulungagung, Saikudin mengatakan temuan pelanggaran tertinggi adalah masalah KIR yang mati, dan ia menduga hal ini disebabkan oleh faktor kemalasan pengemudi, padahal biaya Uji KIR saat ini telah dibebaskan.

"Faktornya Uji KIR mati, seharusnya mereka berbondong-bondong untuk melakukan Uji KIR karena dibebaskan biaya. Tetapi kenyataannya tidak. Tentunya, mungkin karena mereka malas untuk melaksanakannya," ujar Saikudin, Selasa, 25 November 2025 di Terminal Gayatri Tulungagung.

img_title Cabdin Pendidikan Tulungagung-Trenggalek Kenalkan Pendekatan Berbasis Data untuk Sekolah

Ia mengaku razia ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Polres Tulungagung dan Kepala Terminal UPT Gayatri Tulungagung. Tujuan razia ini untuk menjaga ketertiban, dan keselamatan transportasi.

"Serta memeriksa kelengkapan dokumen dan teknis kendaraan agar laik jalan. Mewujudkan transportasi yang berkeselamatan," ulasnya.

img_title Kanwil Ditjenpas Jatim Gelar Razia Gabungan di Rutan Surabaya, Ini Hasilnya

Saikudin memaparkan, sasaran utama dari pemeriksaan ini mencakup pengecekan dimensi kendaraan terkait Over Dimensi dan Over Load (ODOL) serta kelengkapan dokumen seperti Uji KIR yang masih berlaku. Menurutnya, surat Uji KIR adalah bukti atau legalitas bahwa sebuah kendaraan layak untuk dioperasikan.

Dari pemeriksaan sementara terhadap kurang lebih 50 kendaraan, petugas mendapati 5 kendaraan melakukan pelanggaran karena surat Uji KIR-nya telah kedaluwarsa. Petugas pun juga belum menemukan adanya pelanggaran terkait ODOL.

"Seluruh pelanggar Uji KIR langsung dikenai sanksi berupa tilang," paparnya.

Saikudin menambahkan bahwa kegiatan penertiban ini tidak akan berhenti sampai di sini. Pihaknya berencana melanjutkan pemeriksaan dengan fokus pada jenis angkutan yang berbeda.

Ia mengatakan, Dinas Perhubungan akan melakukan pemeriksaan mendadak (ramp check) pada Sabtu, 29 November, yang ditujukan untuk angkutan pariwisata dan akan dilaksanakan di area wisata Pantai Prigi.

"Selanjutnya, pada 4 Desember, kegiatan serupa akan dilaksanakan di Kabupaten Blitar, tepatnya di Terminal Kesamben," tandasnya.