Beredar Surat Pemecatan Gus Yahya, Waketum PBNU: Surat Tak Tervalidasi Digital
- Istimewa
Jakarta, VIVA Jatim – Dokumen berkop Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berbentuk PDF tersebar di jejaring WhatsApp dan media sosial. Isinya ialah Surat Edaran (SE) dari Syuriah yang menjelaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU, terhitung sejak tanggal 26 November 2025. PBNU dikendalikan oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.
SE bernomor 4765/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu ditandatangani secara digital oleh Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir. Surat ditujukan kepada Pengurus Besar Pleno, PWNU se Indonesia, PCNU se Indonesia, dan seluruh Pengurus Cabang Istimewa NU.
Menanggapi edaran surat tersebut, Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni menegaskan bahwa surat yang beredar dengan menggunakan kop surat PBNU tersebut bukan merupakan dokumen resmi organisasi. Hal ini dipastikan setelah PBNU melakukan verifikasi administratif dan digital terhadap dokumen dimaksud.
Menurut Amin Said, PBNU telah menyampaikan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 H. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, khususnya terkait keabsahan surat resmi PBNU.
Berdasarkan itu, jelas Amin Said, surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. “Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut,” katanya dalam keterangan diterima VIVA Jatim, Rabu 26 November 2025.
Ia menjelaskan, sistem persuratan PBNU kini telah dilengkapi mekanisme keamanan berlapis, termasuk stempel digital Peruri dengan QR Code di bagian kiri bawah surat, serta footer resmi yang menyatakan bahwa dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera.
Sementara, dokumen yang beredar diketahui tidak memenuhi standar tersebut. Selain itu, lanjut Amin Said, surat yang beredar memuat watermark “DRAFT”, yang menandakan bahwa dokumen tersebut bukan surat final dan karenanya tidak memiliki kekuatan administrasi. Pemindaian QR Code pada surat tersebut juga menunjukkan status “TTD Belum Sah”, sehingga tidak dapat diakui sebagai dokumen resmi PBNU.