Tolak Pemecatan Syuriah, Gus Yahya: Saya masih Ketu Umum PBNU

Ketum PBNU Gus Yahya dalam pertemuan PWNU se Indonesia di Surabaya.
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Jakarta, VIVA Jatim – KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menolak keputusan pencopotan dirinya sebagai Ketua Umum PBNU yang dikeluarkan oleh Pengurus Harian Syuriah. Menurut Gus Yahya, keputusan tersebut catat prosedur dan melanggar aturan perkumpulan NU.

img_title Blusukan Jelang Muktamar ke 35, Gus Salam Mengaku Sudah Galang Dukungan 22 Pengurus Wilayah NU

"Secara de jure, jelas saya masih ketua umum [PBNU] yang sah," kata Gus Yahya saat konferensi pers di Gedung PBNU Jalan Kramat Raya Jakarta, Rabu, 26 November 2025, malam, dikutip dari VIVA.co.id.

Diberitakan sebelumnya, Pengurus Harian Syuriah PBNU mengeluarkan Surat Edaran yang berisi keterangan bahwa Gus Yahya sudah bukan lagi sebagai Ketum PBNU sejak tanggal 26 November. Karena itu, kepengurusan PBNU di bawah kendali Rais Aam NU KH Miftachul Akhyar.

img_title Forbes NU Kritik Arah Diplomasi Global PBNU, Nilai Jauh dari Kepentingan Nahdliyyin

SE tersebut tindak lanjut dari Risalah Rapat Harian Syuriah tertanggal 20 November 2025 yang memutuskan bahwa Gus Yahya telah melakukan pelanggaran karena mendatangkan narasumber pendukung Zionis Israel dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).

Gus Yahya juga dinilai melanggar tata kelola keuangan PBNU. Karena itu, jajaran Syuriah meminta Gus Yahya agar mengundurkan diri dari jabatan Ketum PBNU paling lambat 3 hari sejak risalah rapat ditetapkan. Jika tidak menanggalkan jabatan, maka akan diberhentikan oleh Rais Aam NU.

img_title Polres Jombang Bersiap-siap Jelang Muktamar NU Ke-35 di PP Tambakberas

Kiranya, SE pemecatan Gus Yahya itu adalah penerapan dari Risalah Rapat Harian Syuriah karena Gus Yahya tak jua mengundurkan diri. Namun, Waketum PBNU Amin Said Husni menyebut bahwa SE tersebut tidak resmi karena tidak tervalidasi sistem digital administrasi di PBNU.

Selain itu, lanjut Amin Said, surat resmi PBNU harus ditandatangani empat unsur pimpinan. "Yakni rais aam, katib aam, ketua umum, serta sekretaris jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan itu," ujar mantan Bupati Bondowoso itu.