Tersangka Pengerukan Kolam, Pejabat Pelindo dan APBS Ditahan Kejari Perak

Para tersangka korupsi pemeliharaan kolam ditahan Kejari Perak.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menahan enam orang terdiri dari pejabat PT Pelabuhan Indonesia Regional 3 (Pelindo 3) dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) terkait dugaan korupsi pengerukan kolam pelabuhan. Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

img_title Pelabuhan Memiliki Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Pangan

Keenam tersangka itu ialah Regional Head Pelindo 3 tahun 2021-2024, AWB; Division Head Teknik Pelindo 3, HES; Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Pelindo 3, EHH; Direktur Utama PT APBS (2020–2024), M; Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024), MYC; dan Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024), DYS.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menyampaikan bahwa tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan kolam pelabuhan yang dilakukan tanpa dasar perjanjian konsesi serta tanpa surat penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.

img_title Buron 9 Tahun, Terpidana Penipuan Modus Giro Kosong Ditangkap Kejari Surabaya

“Maka penyidik menetapkan enam orang tersangka,” kata Darwis, Kamis, 27 November 2025.

Para tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus tersebut.

img_title Ketapang-Gilimanuk Overload, DPR Dorong Pelabuhan Alternatif ke Bali Utara

Darwis menjelaskan, dalam kasus tersebut, para tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain melakukan pekerjaan pengerukan kolam tanpa perjanjian konsesi dan tanpa izin KSOP.

Kajari Tanjung Perak Surabaya Darwis Burhansyah.

Photo :
  • Istimewa

Selain itu, para tersangka diduga melakukan penunjukan langsung PT APBS sebagai pelaksana pekerjaan meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kapal dan tidak kompeten untuk pekerjaan pengerukan.

Para tersangka diduga juga memarkup HPS/OE hingga mencapai Rp200 miliar tanpa menggunakan konsultan dan engineering estimate, mengalihkan pekerjaan pengerukan kepada pihak ketiga (PT Rukindo dan PT SAI) tanpa dasar yang sah, juga diduga melakukan manipulasi nilai anggaran dan pengadaan tanpa dokumen KKPRL.

Kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan auditor BPKP, namun estimasi sementara diperkirakan mendekati nilai kontrak, yakni Rp196 miliar. “Kemarin penyelidik telah menerima penitipan dana sebesar Rp70 miliar dari PT APBS melalui rekening penampungan Kejaksaan,” tandas Darwis.

Kejari menyatakan telah memeriksa 50 saksi serta mengamankan 415 dokumen fisik dan 7 dokumen elektronik sebagai alat bukti. Pemeriksaan juga melibatkan ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Halaman Selanjutnya
img_title