Jaminan Sosial Pekerja Rentan di Gresik Rendah, BPJS Ketenagakerjaan Masif Sosialisasi UCJ
- Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim-Tingkat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kabupaten Gresik ternyata masih rendah. Data BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur mencatat, dari total 715.619 penduduk angkatan kerja ber-KTP Gresik, ternyata capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) baru menyentuh 40,82 persen per 26 November 2025.
Angka tersebut masih jauh dari target 52,69 persen, atau kekurangan sekitar 84.960 peserta. Padahal sebagian besar angkatan kerja tersebut merupakan pekerja rentan, yaitu pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan kerja. Namun tidak memiliki perlindungan memadai.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, Bunyamin Najmi, menegaskan pentingnya pekerja non-formal untuk ikut serta sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Menurutnya, keikutsertaan tersebut akan memastikan keluarga pekerja tetap mendapat manfaat perlindungan, terutama jika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Kami terus mendorong pekerja non-formal memanfaatkan jaminan perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan perlindungan ini, kebutuhan keluarga serta pendidikan anak tetap dapat terjamin ketika risiko terjadi,” ujarnya, Jumat, 28 November 2025.
Bunyamin menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP).
Peserta dari sektor non-formal sangat beragam, mulai dari pedagang asongan, buruh harian, penjual jamu, hingga pengemudi ojek online.
“Pekerja non-formal, termasuk ojek online, dapat menjadi peserta dan memperoleh berbagai manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Buyamin.
Sementara itu Den Iman Dwi Prasetya Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gresik sebenarnya sudah memberikan perlindungan kepada sekitar 8.600 pekerja rentan. Seperti tukang ojek pangkalan, sopir, tukang becak, pengemudi delman, serta pekerja di sektor keagamaan.
Namun jumlah tersebut masih sangat kecil dibanding total pekerja rentan di Gresik. Dari 715.619 angkatan kerja, terdapat sekitar 553.977 pekerja non-ASN dan non-TNI/Polri.
Rinciannya, pekerja penerima upah (PU) yang masih belum terdaftar tercatat 141.469 orang. Lalu di sektor pekerja bukan penerima upah (BPU) sebanyak 143.066 orang belum terdaftar.
"Untuk kategori BPU yang terlindungi sekitar 21% atau 36.652 peserta. Sektor informal termasuk kelompok dengan tingkat risiko tinggi, namun kepesertaannya masih rendah," katanya.