Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Berbasis Chromebook, Penegak Hukum Diminta Berani Usut Sampai Tuntas
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim-Dosen Hukum Tata Negara dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Benediktus Hestu Cipto Handoyo mengatakan Kejari Lombok Timur harus mempunyai keberanian dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook hingga tuntas. Bahkan jika memang ada keterlibatan direksi lain di PT Themprina harus diusut.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi ini telah ada enam tersangka yaitu LH selaku Direktur PT Temprina Media Grafika dan LA selaku Direktur PT Dinamika Indo Media. Kemudian AS selaku Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur periode 2020–2022, A (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan S bersama MJ selaku pihak penyedia dari CV Cerdas Mandiri dan PT JP Press.
Benediktus Hestu menilai sudah hal klasik ketika kasusnya besar, aparat di daerah tidak begitu berani mengungkapkan sampai tuntas. Bahkan ironisnya, katanya, ada kecenderungan aparat penegak hukum sering terlalu cepat masuk ke kasus-kasus administratif yang sesungguhnya baru berada pada tahap pelanggaran prosedur, belum ada niat jahat, belum ada perbuatan melawan hukum, belum ada kerugian negara, bahkan belum ada audit investigatif yang layak.
Sementara pada kasus Chromebook yang spesifikasinya seragam, harganya dapat diukur, dan pola mark-up-nya terlihat terang, justru mereka bergerak lambat. Ini menunjukkan banyak aparat penegak lebih berani pada kasus yang ringan, tetapi goyah pada kasus berat.
"Mereka sering keliru membaca batas antara maladministrasi dan tindak pidana korupsi. Padahal korupsi selalu membutuhkan niat jahat yang nyata dan perbuatan konkrit yang menyebabkan kerugian negara yang riil bukan dugaan, bukan potensi, bukan prasangka," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 3 Desember 2025.
Oleh karena itu, Benediktus Hestu menyayangkan sikap aparat penegak hukum tetap diam meskipun pola korupsi berada di depan mata.
"Ketika hanya ada kesalahan administrasi, mereka meloncat. Inilah ironi penegakan hukum kita," tambahnya.
Menurutnya kasus korupsi yang berbasis pengadaan, korporasi adalah aktor yang paling mungkin mengendalikan pola permainan. Mereka dapat mengatur spesifikasi, memanipulasi harga, melakukan persekongkolan dengan PPK, atau mengarahkan vendor tertentu.