Gelapkan Mobil Pajero, Seorang Debitur di Malang Divonis 5 Bulan Penjara
- Uki Rama/VIVA Jatim
Malang, VIVA Jatim – Seorang debitur berinisial ES asal Kabupaten Malang divonis hukuman penjara selama 5 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang. Dia dinilai melanggar pasal 35 dan 36 Undang-undang Fidusia.
Kasus yang menjerat ES bermula saat dirinya pada November 2024 lalu mengagunkan BPKB Pajero sebesar Rp315 juta dengan nilai penjamin sejumlah Rp554 juta pada Mizuho Leasing Cabang Malang. ES kemudian mengalami keterlambatan pembayaran hingga 3 bulan berjalan.
"Dia melanggar pasal 35 dan 36 Undang-undang Fidusia. Majelis hakim memberinya vonis 5 bulan 15 hari," kata Jaksa Penuntut Umum Tomy Marwanto, Jumat, 5 Desember 2025.
Setelah ES dijatuhi vonis hukuman penjara, Kejaksaan Negeri Malang langsung mengembalikan barang bukti mobil Pajero kepada PT Mizuho Finance. Selain melakukan wanprestasi dalam membayar angsuran, ES juga terbukti mengalihkan unit ke orang lain.
"Barang bukti sudah ditemukan dan dikembalikan ke Mizuho. Jadi dia mengalihkan unit leasing ke orang lain. Padahal barang fidusia ini kan harus dikuasi debitur bukan dikuasi oleh orang lain," ujar Tomy.
Sementara itu, Branch Head Malang Branch Office Mizuho, Yanuar T Priambada, mengatakan ES menjaminkan BPKB Pajero tahun 2018 dengan anggunan sebesar Rp315 juta dan cair pada bulan yang sama. Saat terjadi keterlambatan angsuran, baru diketahui unit ternyata bukan milik ES melainkan milik M warga Kota Malang.
"Desember angsuran pertama mulai terlambat. Kita melihat ada gelagat tidak baik dari debitur sampai terlambat 3 bulan. Dari situ terkuak mobil masih dalam proses jual beli dengan pemilik awal dan belum lunas. Setahu saya ada kwitansi jual beli, di mana ES masih membayar Rp180 juta, pokoknya belum lunas," ujar Yanuar.
Yanuar mengungkapkan, awalnya Mizuho ingin mengetahui penyebab keterlambatan dengan mengkonfirmasi ES, namun tidak direspons. Mizuho lalu memberikan surat peringatan sebanyak 2 kali hingga mengirim somasi. Namun, ES justru menggugat balik PT Mizuho pusat.
"Akhirnya kami tempuh jalur hukum ke Polresta Malang Kota hingga penetapan tersangka pada Mei 2025. Polresta Malang Kota minta unit dihadirkan beserta BPKB akhirnya ditahan dan barang bukti diamankan oleh Kejaksaan Negeri Malang," tutur Yanuar.