Forum Pengasuh Pesantren Teguhkan Supremasi Syuriah, Minta PBNU Percepat Muktamar
- Istimewa
Cirebon, VIVA Jatim – Puluhan pengasuh pondok pesantren di Cirebon melakukan pertemuan terkait dinamika yang terjadi di lingkungan PBNU. Sebagai solusi, mereka meminta semua pihak di lingkungan NU agar bersama-sama meneguhkan supremasi syuriah dan berharap agar muktamar segera dilaksanakan.
Ada tiga poin dihasilkan dari Forum 45 Pengasuh Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon yang digelar di Hotel Swiss-Bell Cirebon pada Jumat, 5 Desember 2025, tersebut. Poin-poin itu terangkum dalam Maklumat Cirebon. Di antaranya mengajak seluruh pihak di lingkungan NU untuk menjaga persatuan di tengah situasi internal PBNU yang kini menjadi perhatian publik.
“Kami berharap agar situasinya segera kondusif, sehingga jam’iyah bisa kembali fokus khidmah dengan agenda keummatan, nasehat sesepuh dan Mustasyar NU harus dimaknai sebagai penguat bagi tegaknya Supremasi Syuriyah ” kata juru bicara Forum Pengasuh Pesantren Babakan Ciwaringin, KH Fauzi.
Dia menegaskan bahwa Maklumat Cirebon adalah wujud kepedulian dan tanggung jawab terhadap jam’iyyah Nahdlatul Ulama. “Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi dan memberi kekuatan kepada kita semua,” harapnya.
Tiga poin maklumat tersebut ialah, pertama, mengingatkan seluruh pihak di lingkungan NU untuk menjaga soliditas, persatuan, dan tetap berpegang teguh pada Qonun Asasi Nawdatul Ulama. Forum juga mengajak semua elemen untuk saling berbaik sangka serta mewaspadai upaya adu domba yang berpotensi meruntuhkan marwah para alim ulama, khususnya Syuriyah NU.
Kedua, forum mengimbau agar semua pihak menghormati dan mematuhi kebijakan dan keputusan Syuriyah sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam Jam’iyah Nahdlatul Ulama. Penegasan ini merujuk pada Anggaran Dasar NU, khususnya Pasal 14 ayat (3), yang menempatkan Dewan Syuriyah sebagai pengambil keputusan strategis dalam organisasi.
Ketiga, demi mencegah berlarut-larutnya konflik internal, forum meminta PBNU untuk segera mempercepat pelaksanaan Muktamar ke-35 NU, sebagai mekanisme konstitusional tertinggi dalam menyelesaikan berbagai persoalan organisasi.