Amin Said Sebut Rapat Pleno Versi Syuriah Tak Sah, Langgar Keputusan Muktamar NU
- VIVA.co.id
Jakarta, VIVA Jatim – Amin Said Husni, Sekjen PBNU yang ditunjuk KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai pengganti Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Amin Said Husni, menegaskan bahwa rapat pleno yang digelar pengurus syuriah di PBNU tidak sah secara organisasi karena dinilai melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) NU dan keputusan resmi Muktamar ke-34.
Menurut Amin, ada tiga alasan mendasar mengapa rapat yang disebut digelar untuk menetapkan “Pejabat Ketua Umum PBNU” itu tidak memiliki dasar hukum organisasi. Pertama, kata dia, rapat pleno tersebut diawali oleh keputusan Rapat Harian Syuriah tertanggal 20 November 2025 yang dia nilai melampaui kewenangan.
Mengacu pada Pasa 93 ART NU, Amin menjelaskan bahwa Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki otoritas mengambil keputusan yang berdampak pada struktur Tanfidziyah, termasuk posisi ketua umum. “Keputusan tersebut hanya mengikat internal Syuriyah Harian,” katanya, Jumat, 5 Desember 2025.
Kedua, papar Amin, rapat tersebut tidak sah karena melanggar tata kepemimpinan rapat. Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) huruf c dan Pasal 64 ART NU, rapat pleno PBNU wajib dipimpin oleh Rais Aam bersama Ketua Umum. “Kalau ketua umum tidak dilibatkan, maka rapat pleno itu sejak awal batal demi hukum,” terangnya.
Ketiga, lanjut mantan Bupati Bondowoso itu, agenda rapat yang disebut bertujuan menetapkan “Pejabat Ketua Umum” jelas tidak memiliki dasar. Perkum No. 13 Pasal 4 ayat (1) menyebut jabatan Pejabat Ketua Umum hanya digunakan jika terjadi pergantian antar waktu, yaitu ketika seorang fungsionaris berhalangan tetap.
“Faktanya, KH Yahya Cholil Staquf tidak berhalangan tetap. Beliau adalah Mandataris Muktamar ke-34, dan tidak ada kekosongan jabatan yang perlu diisi,” ungkap Amin.
Ia menilai, rencana penetapan Pejabat Ketua Umum PBNU justru bertentangan dengan keputusan Muktamar ke-34 yang menetapkan dan memberi mandat penuh kepada Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.
“Jika ada agenda yang menabrak langsung keputusan Muktamar, itu pelanggaran serius dalam jam’iyyah ini,” tandasnya.
Karena itu, menurut Amin tidak ada ruang bagi tindakan sepihak yang berupaya menggeser wewenang ketua umum tanpa dasar konstitusi organisasi. “NU punya aturan, punya marwah. Kita semua wajib menjaganya,” tutupnya.