Setubuhi Putri Tetangga, Pria Pengangguran di Mojokerto Divonis 8 Tahun Penjara

Terdakwa (kiri) perkosaan anak di bawah umur di PN Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Dodik Hermawan (46). Hakim menilai pria pengangguran di Mojokerto itu terbukti 3 kali menyetubuhi putri tetangganya. 

img_title Saksi Kasus Penggelapan Uang Homestay di Mojokerto Dua Kali Mangkir, Korban Kecewa

Vonis terhadap terdakwa dibacakan dalam sidang yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak di ruang Cakra PN Mojoerto, Senin, 8 Desember 2025. Dodik mengikuti sidang ini dengan didampingi tim penasihat hukumnya. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1) Juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sesuai dengan dakwaan kesatu Penuntut Umum. Yaitu menyetubuhi anak secara berlanjut menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. 

img_title Pria Mojokerto Perekam Wanita di Toilet Masjid Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Sebelumnya, jaksa mengajukan hukuman 9 tahun penjara plus denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan terhadap terdakwa. 

Merespon vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa, Junus, mengatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima. 

img_title Pria Mojokerto Ini Diadili gegara Rekam Wanita Mandi di Masjid

“Vonisnya turun menjadi 8 tahun dan Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Tadi saya tanya, Dodik, masih pikir-pikir (mengajukan banding),” kata Junus. 

Menurut dia, vonis terhadap kliennya sudah ringan jika dibanding kasus lain. Karena terdakwa kooperatif dan sopan selama persidangan. 

“Korban dibawah umur, dengan vonis itu sebenarnya sudah ringan. Karena ada yang lebih (kasus lain divonis lebih berat). Yang memberatkan, perbuatan Dodik merusak masa depan korban. Sedangkan hal yang meringankan, Dodik mengakui perbuatannya dan sopan di persidangan,” beber Junus. 

Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa 3 kali mensetubuhi putri tetangganya yang masih berusia 16 tahun. Yaitu pada 9 Maret 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, 23 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian 6 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

Aksinya yang keempat kepergok ibu korban pada Rabu, 18 Juni 2025. Saat itu, korban bersama ibunya sedang berbincang-bincang di ruang tamu sekitar pukul 09.30 WIB. Lalu, Dodik datang seorang diri. 

Terdakwa langsung masuk ke rumah untuk menanyakan keberadaan ayah korban. Setelah basa-basi sejenak, ibu korban beranjak ke dapur. Sementara, korban, mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah. Di saat itulah terdakwa mencabuli korban. 

Halaman Selanjutnya
img_title