Setubuhi Putri Tetangga, Pria Pengangguran di Mojokerto Divonis 8 Tahun Penjara

Terdakwa (kiri) perkosaan anak di bawah umur di PN Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Tak diduga oleh terdakwa, aksi culas itu dilihat ibu korban. Karena tak terima, ibu korban pun melaporkan perbuatan Dodik kepada Ketua RT setempat. Selanjutnya, Ketua RT mengumpulkan terdakwa dan korban beserta keluarganya untuk dimintai keterangan 

img_title Pria Mojokerto Perekam Wanita di Toilet Masjid Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Dari situ, korban mengaku bahwa sudah tiga kali disetubuhi oleh terdakwa. Yakni, pada 9 Maret, 23 Maret dan 6 Mei 2025. Semua aksi persetubuhan Dodik terjadi di rumah korban. 

Terdakwa menyetubuhi korbn di dalam rumah korban saat orang tuanya pergi pada pagi hari. Korban sempat menolak, tetapi terdakwa tetap memaksa. Orang tua korban akhirnya melapor ke Polres Mojokerto hari itu juga dengan membawa hasil visum et repertum dari RAUD Prof dr Soekandar.

img_title Pria Mojokerto Ini Diadili gegara Rekam Wanita Mandi di Masjid