Setubuhi Putri Tetangga, Pria Pengangguran di Mojokerto Divonis 8 Tahun Penjara
Senin, 8 Desember 2025 - 17:26 WIB
Sumber :
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Tak diduga oleh terdakwa, aksi culas itu dilihat ibu korban. Karena tak terima, ibu korban pun melaporkan perbuatan Dodik kepada Ketua RT setempat. Selanjutnya, Ketua RT mengumpulkan terdakwa dan korban beserta keluarganya untuk dimintai keterangan
Baca Juga
Dari situ, korban mengaku bahwa sudah tiga kali disetubuhi oleh terdakwa. Yakni, pada 9 Maret, 23 Maret dan 6 Mei 2025. Semua aksi persetubuhan Dodik terjadi di rumah korban.
Terdakwa menyetubuhi korbn di dalam rumah korban saat orang tuanya pergi pada pagi hari. Korban sempat menolak, tetapi terdakwa tetap memaksa. Orang tua korban akhirnya melapor ke Polres Mojokerto hari itu juga dengan membawa hasil visum et repertum dari RAUD Prof dr Soekandar.