Penampakan Uang Tunai Rp47 Miliar yang Disita dari Kasus Korupsi di PT DABN
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyita barang bukti berupa uang Rp47,28 miliar dan USD421.046 dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Kabupaten Probolinggo. Duit tersebut disita dari PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) yang ditunjuk sebagai pengelola.
Uang sitaan sebesar lebih dari Rp47 miliar dan uang dolar AS lebih dari 421 ribu itu ditunjukkan pihak Kejati Jatim dalam konferensi pers dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa, 9 Desember 2025. Hadir dalam kesempatan itu Kepala Kejati Jatim Agus Sahat.
Tumpukan uang tunai yang dipamerkan dibungkus dengan plastik dalam beberapak pak, lalu ditata hingga memenuhi meja konferensi pers. “Seluruh aset tersebut kami amankan dalam rangka penyidikan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” kata Agus.
Dia menjelaskan, uang barang bukti tersebut disita dari 13 rekening milik PT DABN yang tersebar di lima bank nasional. Totalnya senilai Rp47.268.120.399 dan USD 421.046. penyitaan dilakukan setelah melalui rapat koordinasi dengan Biro Perekonomian Pemprov Jatim, KSOP Probolinggo, PT PJU, dan PT DABN, yang dituangkan dalam Perjanjian Pengelolaan Keuangan Tanjung Tembaga pada 22 September 2025.
Agus menambahka, selama proses penyidikan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 saksi, termasuk pejabat dari Pemprov Jatim, pengawas BUMD, dan pihak swasta. Ahli hukum pidana dan keuangan negara juga diundang untuk dimintai pendapat.
Agus menuturkan, kasus tersebut berawal dari keinginan Pemprov Jatim untuk mengelola Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, beberapa tahun lalu. Masalahnya, saat itu Pemprov Jatim belum memiliki Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Melalui Dinas perhubungan, Pemprov lantas menunjuk PT DABN, anak perusahaan PT Jatim Energy Service (JES), untuk mengelola layanan pelabuhan.
Padahal, saat itu status DABN bukan BUMD. Untuk menguatkan, pada 2015, Gubernur Jatim kemudian mengirim surat ke Kementerian Perhubungan yang isinya mengusulkan PT DABN sebagai BUMD pemegang izin BUP. Padahal secara hukum belum memenuhi syarat untuk menerima hak konsesi. BUMD Jatim, PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU), juga mengakuisisi PT JES pada tahun 2016.