Alvi Pemutilasi Pacar yang Potongan Tubuh Korban Ditemukan di Jurang Pacet segera Diadili
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – Masih ingat kasus mutilasi yang dilakukan oleh Alvi Maulana (24) terhadap pacarnya sendiri, Tiara Angelina Saraswati (25), yang potongan tubuh korban ditemukan berceceran di Jurang Pacet Kabupaten Mojokerto? Perkara tersebut tak lama lagi bakal disidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Perkara tersebut akan segera diadili setelah penyidik Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penyerahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 10 Desember 2025. Penyerahan tahap kedua dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P-21.
Saat diserahkan ke kejaksaan, Alvi didampingi penasihat hukum dari LBH Rahmatan Lil Alamin, yakni Edi Hariyanto dan Suparni. “Kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan berencana atas nama Alvi Maulana,” kata Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Fauzi kepada wartawan.
Setelah menerima tersangka dan barang bukti, selanjutnya pihak kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Mojokerto untuk disidangkan. Namun, Fauzi belum bisa memberikan kepastian mengenai waktu pelimpahan berkas ke pengadilan. “Secepatnya kita serahkan ke pengadilan,” tandas Fauzi.
Alvi Maulana terjerat masalah hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap pacarnya sendiri, Tiara Angelina Saraswati. Peristiwa berdarah itu terjadi di sebuah kos Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, pada Minggu, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kos tersebut adalah tempat tinggal tersangka dan korban yang disebut-sebut sudah menikah siri. Saat itu, tersangka kesal karena beberapa lama tidak diperbolehkan masuk oleh korban. Begitu masuk, tersangka yang merupakan warga Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara, itu lantas menikam leher korban dengan pisau.
Setelah dipastikan tewas, tubuh korban yang merupakan warga Lamongan itu kemudian dipotong-potong hingga menjadi ratusan bagian. Sebagian potongan tubuh korban lalu dibuang tersangka di semak-semak di Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Satu pekan kemudian, Sabtu, 6 September 2025, beberapa bagian tubuh korban ditemukan oleh warga setempat. Nah, dari situlah polisi berhasil mengungkap kasus tersebut lalu menangkap tersangka. Setelah itu, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menemuka ratusan potong tubuh korban lainnya di kamar kos dan di sebuah rumah kosong di dekat kos tersangka dan korban.