Pengacara Yakin Alvi Pemutilasi Pacar Tak Lakukan Pembunuhan Berencana

Tersangka Alvi Maulana (berkopiah) di Kejari Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana terhadap tersangka Alvi Maulana (24) dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap pacar tersangka, Tiara Angelina Saraswati (25). Namun, penasihat hukum Alvi meyakini bahwa tersangka tidak berencana melakukan pembunuhan terhadap korban. 

img_title Dulu Jadi Korban Pemerkosaan Lesbian, Kini Janda di Mojokerto Jadi Tersangka Penipuan

Pengacara tersangka dari LBH Rahmatan Lil Alamin, Edi Haryanto, berpendapat, setelah mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP) dan menyaksikan pemeriksaan saat proses penyerahan tersangka dari kepolisian ke kejaksaan, tidak ada bukti yang memenuhi unsur pidana saat tersangka membunuh korban.

“Unsur berencananya tak terbukti, tidak ada,” kata Edi kepada wartawan, Rabu, 10 Desember 2025. 

img_title Pengakuan Maling Dapur SPPG di Mojokerto, Barang Curian Dijual Murah

Menurut Edi, yang dimaksud ‘berencana’ adalah adanya jeda waktu sebelum tindakan pidana dilakukan. “Dia [tersangka Alvi] mengambil pisau itu kan ketika masuk ruangan, seketika, setelah satu jam sebelumnya tidak dibukakan pintu [kamar kos]. Itu kalau secara materiil,” sambung dia. 

Edi mengaku akan membuktikan itu di dalam persidangan. “Detail-detailnya nanti kita esekusi di persidangan. Kalau jaksa merasa yakin terbuktinya pasal 340 [KHUP], saya dari penasihat hukum sangat yakin unsur perencanaan tidak terpenuhi,” ungkapnya. 

img_title Maling Kuras Isi Dapur SPPG di Mojokerto Ternyata Spesialis Bobol Sekolah dan Perkantoran

Ia menambahkan, kasus ini memiliki asas praduga tak bersalah. Artinya, Alvi belum bisa dikatakan bersalah sebelum diputus pengadilan. “Salah dan benar harus dibuktikan di depan majelis hakim. Kalau pun begitu (bersalah), kami selaku penasihat hukum akan mempertahakan hak-haknya secara umum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Edi.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Erfandi Kurnia Rachman Tama menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang ada, pihaknya meyakini perbuatan Alvi memenuhi unsur pembunuhan berencana.

“Sebab tersangka mempunyai jeda waktu berpikir untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatannya. Sedangkan mutilasi sebagai unsur yang bisa memperberat pemidanaan bagi pelaku ketika persidangan nanti,” terangnya. 

Polres Mojokerto telah melakukan penyerahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 10 Desember 2025. Penyerahan itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. 

Setelah diserahkan, proses selanjutnya ialah kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Mojokerto untuk disidangkan. Sama dengan pihak kepolisian, saat diserahkan pihak kejaksaan juga menahan tersangka Alvi untuk 20 hari ke depan. tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. 

Halaman Selanjutnya
img_title