Maling Motor Berdaster di Mojokerto Ditangkap, Ternyata Residivis dan Tiga Kali Dipenjara

Polisi Menangkap Maling Motor.
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim-Polisi menangkap maling motor berdaster dan berkerudung di Lingkungan Sentanan Gang Buntu, Kecamatan Krangggan, Kota Mojokerto yang terekam CCTV. Pelaku bernama Achmad Saiful (37) tersebut ternyata residivis dan sudah 3 kali dipenjara.

img_title Diduga Sejoli Curi Sepeda Listrik di Apotek Mojokerto, Aksinya Terekam CCTV

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, Saiful ditangkap di sebuah kos daerah Kecamatan Tulang, Sidoarjo, pada Selasa, 2 Desember 2025.

“Tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor dengan menggunakan daster dan kerudung milik istri sirinya,” kata Herdiawan saat konferensi pers di Mako Polres Mojokerto Kota, Kamis, 11 Desember 2025.

img_title Motor Perempuan di Lamongan Dibawa Kabur Pria yang Baru Dikenal dari Aplikasi Pertemanan

Namun, polisi tidak menemukan barang bukti sepeda motor Honda Vario nopol S 4072 VA yang berhasil digasak Saiful di Sentanan Gang Buntu. Karena telah dijual Saiful melalui Facebook usai beraksi.

“Yang bersangkutan menjual sepeda motor hasil curian sekitar Rp 6 jutaan melalui media sosial,” ungkap Herdiawan.

img_title Terciduk, Maling Motor Modus Jadi Pengamen di Mojokerto Dipukuli Warga

Dari tangan Saiful, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya daster putih motif pink, hijab kuning, 2 kaus, sepeda motor Suzuki Shogun 110 tanpa nopol dan Honda Scoopy hitam tanpa nopol.

“Motor Honda Scoopy baru dibeli setelah pelaku menjual sepeda motor curian sekitar Rp 6 juta melalui media sosial,” ungkap Herdiawan.

Saiful merupakan warga Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Sebelumnya, Saiful sudah 3 kali dibui.

Dia pernah dipenjara karena mencuri elpji di Kota Mojokerto pada 2017. Kemudian, dipenjara 1 tahun 6 bulan atas kasus pencurian burung pada 2021 dan 2023.

“Jadi untuk tersangka ini sudah tiga kali melakukan pencurian dan merupakan residivis. Dia melakukan pencurian untuk keperluan sehari-hari,” terang Herdiawan.

Saiful harus mendekam dibalik jeruji besi setelah berulah kembali. Kini ia ditahan di rumah tahanan Polres Mojokerto.

Seperti diketahui, Saiful terekam CCTV saat sedang mencuri motor Honda Vario nopol S 4072 VA milik Riska Ayu Maharani di Lingkungan Sentanan Gang Buntu, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada Sabtu, 22 November 2024 dini hari.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku bahkan sengaja menyamar menjadi perempuan. Yakni dengan memakai daster putih dan kerudung kuning berikut wajah ditutupi masker hitam. Saiful dengan mudahnya mengambil motor korban karena kuncinya tertinggal. Aksi ini baru disadarai korban beberapa jam kemudian saat hendak berjualan.