Kuli Bangunan Asal Nganjuk Diadili di Mojokerto gegara Sebar Rekaman VC Mesum Pacar
- Viva Jatim/M Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – M Risky Ardiansah (19) menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Kuli bangunan asal Desa Ngadirejo, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, itu diadili gara-gara merekam dan menyebar video call (VC) mesum dengan pacarnya.
Saat video call, Risky meminta korban untuk telanjang dada. Korban merupakan warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Dalam perkara ini, Risky didakwa secara alternatif dengan tiga pasal. Yakni Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 huruf a dan b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kami dakwa dengan tiga pasal alternatif,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henry Satria Gagah Pratama kepada wartawan, Kamis, 11 Desember 2025.
Henry menjelaskan, Risky melakukan video call melalui WhatsAp dengan korban pada Minggu, 21 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, mereka tengah berada di kamar masing-masing.
“(Ketika video call) korban menunjukkan bagian sensitifnya dari pusar ke atas,” ungkap Henry.
Tanpa diketahui korban, diam-diam Risky merekam layar VC mesum itu. Rekaman video itu lantas dikirim ke rekannya. “Motifnya untuk jaga-jaga kalau nanti di putuskan dia bisa mengancam pakai video ini,” ujar Henry.
Rupanya, lanjut Henry, rekaman itu cepat menyebar ke tetangga korban, sehingga pihak keluarga tak terima dan melaporkan ke kepolisian.
“Videonya menyebar ke lingkungan rumah korban. Lalu ibunya mengetahui dari tetangganya. Akhirnya dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota,” jelasnya.
Tak butuh waktu lama, polisi menangkap Risky pada 22 September 2025 dan dilakukan penahanan.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Risky digelar ruang Cakra PN Mojokerto pada Kamis, 11 Desember 2025. Sidang tertutup untuk umum dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvya Terry.
Namun pembacaan dakwaan harus ditunda pekan depan karena terdakwa mengajukan permintaan untuk menghadirkan penasihat hukumnya sendiri.