Pemulung di Mojokerto yang Perkosa Anak Rekannya Dituntut 13 Tahun Penjara
- Viva Jatim/M Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – Didik Purwanto (51), dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menyakini Didik telah menyetubuhi anak rekannya sesama pemulung yang masih di bawah umur.
Tuntutan terhadap Didik dibacakan JPU I Gusti Ngurah Yulio dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Mojokerto pada Kamis, 11 Desember 2025. Jalannya sidang tertutup untuk unum ini dipimpin Ardhi Wijayanto.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Didik melakukan tindak pidana Pasal 81 Ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yaitu melakukan persetubuhan terhadap anak.
“Menuntut pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 milyar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto W. Erfandi Kurnia Rachman.
Selain fakta persidang, tuntutan tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yanh memberatkan yakni perbuatan terdakwa membuat anak korban mengalami trauma dan rasa sakit di vagina serta meresahkan masyarakat.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Erfandi.
Didik memerkosa korban di rumah kontrakan di Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Sepanjang Juni-Juli 2025, terdakwa 4 kali menyetubuhi gadis berusia 17 tahun tersebut.
Modusnya terdakwa memaksa untuk melakukan persetubuhan tersebut. Korban tak bisa melawan karena merasa takut.
Kasus ini terungkap pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban lari dari rumah kontrakan ketika melihat Didik. Sebab korban takut kembali diperkosa oleh pelaku.
Warga sekitar rumah kontrakan pun menolong korban. Setelah menenangkan korban, warga menyerahkannya kepada ibu kandungnya yang selama ini tinggal di Bojonegoro. Ibu korban lantas melaporkan Didik ke Polres Mojokerto.