Pemilik Bimbel Hexagon Mojokerto Pakai Uang Hasil Menipu untuk Sewa Apartemen
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – Widiarti Kuncoro (50), pemilik bisnis Bimbingan Belajar (Bimbel) Hexagon Mojokerto memakai uang hasil menipu untuk menyewa dua apartemen. Selain itu, juga buat keperluan sehari-hari.
“Hasil pendalaman sementara untuk kebutuhan sehari hari dan menyewa apartemen di Surabaya dan Jakarta, sementara untuk itu,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma saat konferensi pers, Kamis, 11 Desember 2025.
Perempuan warga Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Ia diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan dan menjanjikan seseorang untuk bisa bekerja di BUMN.
Bimble Hexagon spesialisasi sekolah kedinasan milik Widiarti itu berlokasi di Surodinawan Grand Site, Kota Mojokerto.
Dalam praktik penipuan ini, Widiarti menawarkan kepada orang tua murid yang anaknya gagal masuk tes CPNS KAI, Pertamina, Telkom, hingga Prajurit TNI.
Widiarti menjanjikan bisa masuk sebagai karyawan BUMN PLN dengan dalih menggantikan pegawai yang pensiun. Tak cuma-cuma, syaratnya harus membayar puluhan hingga ratusan juta.
Kepada korban, Widiarti berjanji apabila tak bisa masuk, uang akan kembali 100 persen. Namun, seiring berjalannya waktu tak ada kejelasan. Hingga akhirnya, korban meminta uangnya kembali.
Saat ini, terdapat 4 laporan polisi (LP) yang diterima Polres Mojokerto dari aksi penipuan Widiarti. Dari 4 LP itu jumlah korban sebanyak 6 orang dengan totalnya kerugiannya mencapai Rp 1,3 miliar.
Kerugian masing-masing korban bervariasi. Korban orang tua Karisma Dio Agatha merugi Rp 325 juta, Henny Astuti Rp 350 juta dan Liza Mayantika Rp 250 juta
Laporan ketiga korban tersenut dijadikan satu laporan polisi (LP) dengan total kerugian Rp 925 juta. Sedangkan 3 korban lainnya merugi Rp 75 juta, Rp 125 juta dan Rp 200 juta.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini. “Masih kita kembangkan,” ujar Siko.
Kini Widiarti telah di tahan. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.