Komplotan Curanmor Asal Madura-Surabaya Dibekuk Usai Beraksi di Mojokerto
- Viva Jatim/M Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – Polisi berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian motor asal Madura dan Surabaya usai beraksi di wilayah Mojokerto. Komplotan yang berjumlah 5 orang ini segera diseret ke meja hijau setelah berkas sudah lengkap dan dinyatakan P-21.
Para pelaku yakni Mustofa Umar Rela (35) warga Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Tuproni (28) dan Tri Susanto (22) warga Desa Patarongan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.
Kemudian, Fauzi Andriawan (28) warga Kelurahan//Kacamatan Bulak, dan Edo Ardo Priyanjaya Putra (26) warga Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
Mereka menyasar sepeda motor Supra X NF nopol W 6592 KW milik Ainur Rofiq (34) warga Dusun/Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Kasi Humas Polres Polres Mojokerto Iptu Suyanto mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat, 13 September 2025 dini hari. Awalnya, Rofiq memarkirkan sepeda motornya sekitar pukul 20.00 di samping rumah selepas mencari makan pada malam harinya.
“Korban memarkir motor disamping rumah dengan dan mengunci stang sebelum masuk ke rumah,” katanya kepada wartawan, Jumat, 12 Desember 2025.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Rofiq melihat ada orang sedang mendorong sepeda motor Supra X NF warna hitam miliknya. Saat itu, ia tengah duduk-duduk di teras rumah.
“Korban secara spontan langsung berteriak maling dan mengejar pelaku dengan dibantu tetangganya, M Lutfi Hidayat,” ungkap Suyanto.
Rofiq dan Lutfi mengejar pelaku yang kabur ke arah jalan raya. Sekitar jarak 100 meter, pelaku sempat menyalakan sepeda motor korban. Namun, pelaku terjatuh dan berhasil ditangkap.
Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang mendapat informasi terkait kejadian tersebut langsung mendatangi TKP. Di lokasi, polisi mengamankan pelaku bernama Mustofa Umar Rela.
Kepada polisi, Mustofa mengaku bahwa dirinya beraksi bersama Edo, Fauzi, Toproni dan Tri Sasanto. “Hasil pendalaman, Fauzi dan Edo berperan mengantarkan dan menurunkan di TKP dengan mengendarai mobil Honda Jazz nopol L 1879 DE,” ungkap Suyanto.
Saat itu juga, polisi segara melakukan pengejaran. Tak butuh waktu lama, tim pun berhasil meringkus Toproni dan Tri di sebuah warung kopi di Jalan Raya Bypass Mojokerto, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, pada pukul 03.00 WIB.