Komplotan Curanmor Asal Madura-Surabaya Dibekuk Usai Beraksi di Mojokerto
- Viva Jatim/M Luthfi
“Setelah dilakukan interogasi, Toproni dan Tri Susanto mengakui perbuatannya dan berperan menunggu ketiga pelaku lain yang melakukan aksi pencurian sepeda motor,” katanya Suyanto.
Selanjutnya, Fauzi dan Edo ditangkap di dalam bus saat melaju di Jalan Raya Bypass Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo sekitar pukul 14.45 WIB. Saat itu, keduanya hendak menuju Surabaya.
“Saat diinterogasi, Fauzi dan Edo mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian bersama-sama dengan Mustofa Umar Rela,” kata Suyanto.
Kelima pelaku telah ditetapkan tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto oleh penyidik Polres Mojokerto.
Proses pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti berlangsung pada Jumat, 12 Desember 2025 siang.
Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandi Kurnia Rachman membenarkan telah menerima pelimpahan berkas kasus komplotan curanmor tersebut.
“Iya benar, kami telah menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti tadi siang,” kata Erfandi.
Ia menjelaskan, para tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. “Kelima pelaku ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Mojokerto,” ujar Erfandi.
Dengan pelimpahan ini, Jaksa akan menyiapkan surat dakwaan terhadap kelima tersangka. Setelah itu, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto untuk disidangkan.