Komplotan Curanmor Asal Madura-Surabaya Dibekuk Usai Beraksi di Mojokerto

Komplotan curanmor asal Madura ditangkap
Sumber :
  • Viva Jatim/M Luthfi

“Setelah dilakukan interogasi, Toproni dan Tri Susanto mengakui perbuatannya dan berperan menunggu ketiga pelaku lain yang melakukan aksi pencurian sepeda motor,” katanya Suyanto.

img_title Motor Warga Mojokerto Dicuri Saat Takziah, Pelaku Bonyok Diamuk Massa

Selanjutnya, Fauzi dan Edo ditangkap di dalam bus saat melaju di Jalan Raya Bypass Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo sekitar pukul 14.45 WIB. Saat itu, keduanya hendak menuju Surabaya. 

“Saat diinterogasi, Fauzi dan Edo mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian bersama-sama dengan Mustofa Umar Rela,” kata Suyanto. 

img_title Dulu Jadi Korban Pemerkosaan Lesbian, Kini Janda di Mojokerto Jadi Tersangka Penipuan

Kelima pelaku telah ditetapkan tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto oleh penyidik Polres Mojokerto. 

Proses pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti berlangsung pada Jumat, 12 Desember 2025 siang. 

img_title Pengakuan Maling Dapur SPPG di Mojokerto, Barang Curian Dijual Murah

Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandi Kurnia Rachman membenarkan telah menerima pelimpahan berkas kasus komplotan curanmor tersebut. 

“Iya benar, kami telah menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti tadi siang,” kata Erfandi. 

Ia menjelaskan, para tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. “Kelima pelaku ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Mojokerto,” ujar Erfandi. 

Dengan pelimpahan ini, Jaksa akan menyiapkan surat dakwaan terhadap kelima tersangka. Setelah itu, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto untuk disidangkan.