Pimpin Aksi Damai, Apjatelnas Desak Telkom Akses Bayar Tunggakan Tagihan Pekerjaan

Aksi Damai di Gedung Telkom Indonesia Jakarta.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA Jatim-Asosiasi Pengusaha Jaringan Akses Telekomunikasi (APJATELNAS) memimpin ratusan pengusaha UMKM yang menjadi mitra kerja PT Telkom Akses menggelar aksi damai di depan Gedung PT Telkom Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Desember 2025. Mereka memprotes penunggakan pembayaran pekerjaan yang telah selesai dan penerapan kebijakan tender STAR (Single Teritory Access Responsibility) yang dinilai mematikan pelaku usaha kecil.

img_title SIER akan Serap Tujuh Ribu Tenaga Kerja dari MoU dengan Bosai dalam Pemanfaatan Tanah Industri

Ketua Umum Apjatelnas, Jerry Mangasas Siregar prihatin atas kondisi yang dialami anggotanya. Karena pembayaran mereka tertunda berbulan-bulan meski pekerjaan jaringan akses telekomunikasi sesuai standar dan kontrak.

“Kami sangat prihatin dengan kondisi para anggota kami. Mereka telah menginvestasikan modal, tenaga dan waktu, namun Telkom Akses tidak memenuhi pembayaran yang seharusnya menjadi hak mereka. Ini jelas bertentangan dengan semangat kemitraan antara BUMN dan UMKM,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

img_title Jaminan Sosial Pekerja Rentan di Gresik Rendah, BPJS Ketenagakerjaan Masif Sosialisasi UCJ

Selain masalah tunggakan, Apjatelnas juga menyoroti proses Tender STAR yang saat ini PT Telkom Akses jalankan. Menurut Jerry, mayoritas anggota Apjatelnas merupakan perusahaan UMKM dan Kopegtel yang memiliki keterbatasan finansial meski mereka berpengalaman lama dalam pekerjaan jaringan akses telekomunikasi.

Apjatelnas menilai PT Telkom Akses tidak mematuhi prinsip-prinsip pengadaan yang sehat, seperti Transparansi, Fairness, dan Healthy Competitiveness. Jerry mengaku menemukan adanya pemenang tender yang memberikan penawaran harga tidak wajar alias terlalu rendah.

img_title Mengapa Banyak Orang Bertahan pada Suatu Pekerjaan Meski Merasa tak Bahagia? Ini Penjelasan Dosen UNAIR

Oleh karena itu, kata Jerry, praktik tender seperti ini merugikan anggota Apjatelnas yang mengajukan penawaran harga wajar. Menurut Jerry kebijakan STAR sebagai perwujudan praktik liberalisme di lingkungan BUMN yang mengancam keberlangsungan ekosistem UMKM dan tidak sejalan dengan Amanah UUD 1945.

Dalam aksi damainya tersebut, Apjatelnas menuntut manajemen PT Telkom Indonesia dan PT Telkom Akses agar segera melakukan pelunasan seluruh tagihan pekerjaan paling lambat akhir Desember 2025, tanpa melihat progres tahap penagihan.

Kemudian Apjatelnas juga menuntut evaluasi dan/atau pembatalan seluruh proses serta hasil pelaksanaan Tender STAR yang tidak sesuai prinsip pengadaan. Mereka juga meminta Amandemen pekerjaan ANTONOF (Access Network Operation & Fullfillment) diperpanjang selama satu tahun.

“Kami berharap PT Telkom dapat menyadari pentingnya keberlangsungan usaha para mitra UMKM sebagai bagian dari ekosistem bisnis yang lebih besar. Kesejahteraan UMKM mencerminkan kesehatan ekonomi bangsa kami,” pungkas Jerry.