2 DC Mata Elang Tewas di Kalibata bikin 6 Polisi Jadi Tersangka
- Div Humas Polri
Jakarta, VIVA Jatim – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector (DC) atau mata elang (matel) dan berbuntut kerusuhan di kawasan TMP Kalibata, Jakarta Selatan. Keenam tersangka itu adalah polisi aktif yang bertugas di Satuan Yanma Mabes Polri.
Keenam tersangka itu ialah Birgadir IAM, Brigadir JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. “Keenamnya disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Tunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025, malam.
Peristiwa berdarah itu terjadi di kawasan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB. Saat itu, kedua korban yang disebut-sebut sebagai DC atau matel menghentikan sepeda motor. kemudian ada mobil berhenti, para penumpangnya keluar dan mengeroyok kedua DC tersebut.
Satu korban berinisial MET (41), tinggal di Jakarta Pusat, meninggal dunia di lokasi kejadian. “[Korban] Kedua, saudara NAT (32), meninggal dunia di RS Budi Asih, berdomisili di Kota Bekasi,” ujar Trunoyudo.
Kabar pengeroyokan yang menewaskan 2 matel itu menyebar dengan cepat dan luas. Buntutnya, teman-teman korban tak terima dan melakukan aksi balasan yang menyebabkan kerusuhan di Kalibata. Pelaku kerusuhan disebut polisi berjumlah ratusan orang.
Kerusuhan itu menyebabkan belasan lapak pedagang dirusak, dua rumah warga rusak, dua kios warga rusak dan terbakar, fasilitas warga setempat rusak, dan 4 mobil warga terbakar atau rusak. Rinciannya, Taksi B 2317 SDX Toyota Kijang Krista B 8339 GF Toyota Avanza B 1196 RZU Suzuki Ertiga B 1714 RZO Selain itu terdapat juga Tujuh sepeda motor dilaporkan rusak akibat amukan massa.
Trunoyudo mengatakan, Polri bergerak cepat sejak laporan pertama diterim. Langkah awal meliputi olah TKP, pemeriksaan saksi, evakuasi korban, serta pengamanan lokasi. “Kami melakukan olah TKP, memeriksa 12 saksi, mengamankan barang bukti, hingga memberikan pendampingan kepada keluarga korban,” tandasnya.
Turnoyudo menegaskan, selain proses pidana, Polri juga akan memproses keenam tersangka dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Gelar perkara yang dilaksanakan Divpropam Polri pada Jumat malam menyimpulkan bahwa keenam anggota melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.