Resbob Hina Sunda dan Viking : Di-DO Kampus, Dipecat GMNI, Ditangkap Polisi
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim-Kasus penghinaan terhadap Suku Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking, yang dilakukan oleh seorang selebgram dan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob, berbuntut panjang.
Video pendek berisi pernyataan bernuansa rasis tersebut viral di media sosial dan memicu reaksi keras dari masyarakat.
Merespons polemik itu, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) mengambil langkah tegas dengan mencabut status kemahasiswaan Resbob. Ia resmi dijatuhi sanksi drop out (DO) sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UWKS.
Rektor UWKS Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati menyampaikan, keputusan tersebut berlaku sejak Minggu, 14 Desember 2025 kemarin. Sanksi dijatuhkan berdasarkan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa setelah kampus melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh dan objektif.
“Keputusan ini berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa, serta rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa,” ujar Nugrahini, Senin, 15 Desember 2025.
Nugrahini menegaskan, pencabutan status mahasiswa merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional kampus dalam menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman, serta menghormati keberagaman. UWKS juga mengecam keras segala bentuk diskriminasi, ujaran kebencian, dan pelecehan berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter dan budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya,” tegasnya.
Ia menambahkan, UWKS berdiri di atas nilai luhur Kewijayakusumaan yang menjunjung tinggi martabat manusia, toleransi, dan persatuan dalam bingkai kebangsaan.
“Kami percaya perbedaan bukan untuk direndahkan, melainkan sebagai kekayaan yang harus dijaga bersama,” imbuhnya.
Dalam keterangannya, UWKS juga menyebut Resbob tercatat sebagai mahasiswa semester tiga FISIP, namun tidak mengikuti proses perkuliahan secara penuh. Konten yang dibuatnya dinilai tidak mengandung nilai edukasi, tidak beradab, serta termasuk pelanggaran berat sesuai kode etik kampus.
Selain sanksi dari kampus, Resbob juga diberhentikan sebagai kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya. Ketua DPC GMNI Surabaya, Virgiawan Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Resbob merupakan kader GMNI dari Komisariat UWKS.
“Benar, Resbob adalah kader GMNI Surabaya, namun hanya kader biasa dan bukan pengurus,” kata Virgiawan saat dikonfirmasi.