Ada Kebun Ganja di Desa Mojopangit Jombang, Polisi Amankan Pembudidaya Asal Surabaya
- Istimewa
Jombang, VIVA Jatim-Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, yang diduga dijadikan kebun ganja. Dalam penggerebekan, aparat kepolisian mengamankan R (43) asal Surabaya, yang diduga sebagai pembudidaya tumbuhan terlarang tersebut.
Penggerebekan dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Jombang di Jalan Pakubuwono, Senin, 15 Desember 2025. Aksi polisi itu sontak menyita perhatian warga setempat karena dilakukan secara terang-terangan.
Dari dalam rumah, petugas menemukan sebanyak 110 batang tanaman ganja yang ditanam dengan sistem menyerupai green house. Selain itu, polisi juga menyita ganja kering hasil panen dengan berat mencapai 5,3 kilogram serta beberapa disimpan ke dalam toples.
Kepala Kepolisian Resor Jombang Ajun Komisaris Besar Polisi Ardi Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil pengembangan terhadap pelaku lain berinisial Y. Dari penelusuran tersebut, polisi kemudian mengarah ke rumah kontrakan yang digunakan sebagai lokasi budidaya ganja.
“Pada hari ini kami mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” kata Ardi kepada wartawan di lokasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua dari tiga kamar tidur di rumah kontrakan tersebut disulap menjadi area untuk menanam ganja. Sementara ruang dapur serta bagian belakang rumah juga dimanfaatkan sebagai lokasi penanaman.
Menurut pengakuan sementara pelaku, aktivitas penanaman ganja tersebut telah berlangsung selama sekitar tiga bulan. R juga mengaku baru satu kali melakukan panen sebelum akhirnya digerebek polisi.
“Pelaku mengaku membeli bibit ganja secara daring. Namun, keterangan tersebut masih kami dalami lebih lanjut,” ujar Ardi.
Untuk kepentingan penyidikan, ratusan tanaman ganja beserta sejumlah peralatan elektronik pendukung budidaya turut diamankan. Seluruh barang bukti tersebut diangkut menggunakan dua truk milik Polres Jombang.
Saat ini, tersangka R juga telah dibawa ke Mapolres Jombang guna menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.