Dituntut 13 Tahun Penjara, Pemulung di Mojokerto yang Perkosa Anak Rekannya Minta Keringanan ke Hakim

Pemulung yang memperkosa anak rekannya
Sumber :
  • Viva Jatim/M Luthfi

Mojokerto, VIVA JatimDidik Purwanto (51) mengajukan pledoi atau nota pembelaan usai dituntut 13 tahun penjara karena menyetubuhi putri rekannya sendiri. Dalam pledoinya, Didik meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. 

img_title Suara Hati Badut di Mojokerto yang Bunuh Mertua dan Lukai Istri

Permohonan itu disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya, Tri Eka Wahyu di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Mojokerto pada Selasa, 16 Desember 2025. Sidang dengan agenda pembacaan pledoi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto. 

Eka membeberkan sejumlah alasan agar kliennya mendapatkan keringanan hukuman. Utamanya kondisi ekonominya yang kurang mampu dan menjadi tulang punggung keluarga. Sehingga dia dituntut harus bisa memenuhi kebutuhan rumah tangganya. 

img_title Jaksa Minta Hakim PN Mojokerto Tolak Pledoi Alvi Maulana Pemutilasi Pacar

“Terdakwa ini merupakan tulang punggung bagi diri dan keluaarganya,” kata Eka kepada wartawan, Selasa, 16 Dessmber 2025. 

Selain faktor ekonomi, pengkuan bersalah atas perbuatanya menyetubuhi gadis di bawah umur dan berjanji tak akan mengulangi kembali juga diajukan sebagai pertimbangan. Termasuk sikap kooperatif terdakwa selama di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. 

img_title Penasihat Hukum Alvi Pemutilasi Pacar Sebut Tuntutan Penjara Seumur Hidup Terlalu Berat

“Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut. Berdasarkan uraian atas unsur-unsur tersebut, maka kami memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dan memohon keringanan hukuman,” ungkap Eka. 

Sebelumya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menuntut Didik 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. 

Jaksa menilai warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto itu terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 Ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yaitu melakukan persetubuhan terhadap anak.

Selain fakta persidang, tuntutan tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa membuat anak korban mengalami trauma dan rasa sakit di vagina serta meresahkan masyarakat. 

Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Didik memerkosa korban di rumah kontrakan di Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Sepanjang Juni-Juli 2025, terdakwa 4 kali menyetubuhi gadis berusia 17 tahun tersebut.

Modusnya terdakwa memaksa untuk melakukan persetubuhan tersebut. Korban tak bisa melawan karena merasa takut. 

Kasus ini terungkap pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban lari dari rumah kontrakan ketika melihat Didik. Sebab korban takut kembali diperkosa oleh pelaku.

Halaman Selanjutnya
img_title