Mayat Perempuan di Sungai Pasuruan Korban Pembunuhan, Pelaku Oknum Anggota Polres Probolinggo
- Mokhamad Dofir
Surabaya, VIVA Jatim-Penemuan mayat perempuan di aliran sungai Jalan Raya Purwosari - Pasuruan, Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, pada Selasa, 16 Desember 2025 pagi, diduga kuat korban pembunuhan. Salah satu pelaku merupakan oknum anggota Polres Probolinggo.
Kabidhumas Polda Jatim menyebut, korban bernama Faradila Amalia Najwa (21), seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif oleh Subdit Jatanras Polda Jatim sejak penemuan jenazah.
"Dari hasil penyelidikan, tim Jatanras Polda Jawa Timur telah mengamankan satu terduga pelaku berinisial AS yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyebab meninggalnya korban," ujar Jules, Rabu, 17 Desember 2025.
Jules menambahkan, jenazah korban pertama kali ditemukan oleh warga yang hendak memanen jagung di area persawahan sekitar lokasi kejadian. Saat itu, warga melihat sesosok tubuh perempuan di aliran sungai.
Mengetahui hal tersebut, warga kemudian melaporkan penemuan mayat itu ke Polsek Wonorejo. Aparat kepolisian bersama petugas terkait segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan dan pemeriksaan awal.
Penemuan mayat tersebut sempat menggegerkan warga setempat serta pengguna jalan yang melintas di jalur Purwosari - Pasuruan, karena lokasi kejadian berada di kawasan yang cukup ramai.
Saat ditemukan, korban mengenakan jaket berwarna hitam dan celana kain warna krem. Korban juga masih mengenakan helm berwarna pink, serta ditemukan tindik di bagian pusar.
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), jenazah korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek, Gempol, Pasuruan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Jules menegaskan, terduga pelaku AS merupakan kerabat korban. Selain itu, AS diketahui berstatus sebagai anggota polisi aktif yang bertugas di Polres Probolinggo.
"Terduga pelaku saat ini telah kami amankan di Polda Jawa Timur dan tengah menjalani pemeriksaan intensif," kata Jules.
Menurutnya, terhadap terduga pelaku akan dilakukan penahanan dalam waktu 1 x 24 jam, setelah terpenuhinya alat bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan tersebut.