Alarm Bunyi, Pengamen Terminal Purabaya Gagal Bobol Toko di Bubutan Surabaya

S alias Kancil, pembobol toko di Bubutan
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Aksi pencurian di kawasan Bubutan, Surabaya, gagal setelah alarm toko berbunyi. Pelaku pun sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Bubutan.

img_title Diduga Sejoli Curi Sepeda Listrik di Apotek Mojokerto, Aksinya Terekam CCTV

Pelaku diketahui berinisial S alias Kancil (47), seorang pengamen yang kesehariannya beraktivitas di Terminal Purabaya. Ia diduga mencoba membobol Toko PT Semeru Teknik yang berada di Jalan Bubutan, sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu, 3 Desember 2025 lalu.

Kapolsek Bubutan Kompol Vonny Farizky melalui keterangan pers menyatakan, pelaku membobol toko dengan cara memanjat pohon yang berada di depan, lalu naik ke atap. Setelah itu, ia merusak ventilasi dan mencungkil plafon menggunakan linggis hingga akhirnya berhasil masuk ke dalam ruangan.

img_title Pria Mojokerto Curi Perhiasan Mantan Bos Senilai Rp13 Juta, Uangnya Dipakai Beli Motor

"Pelaku kemudian mengacak-acak isi lemari dan laci untuk mencari barang berharga. Namun saat berpindah ke ruang admin, alarm toko seketika berbunyi, sehingga membuat pelaku panik dan langsung melarikan diri melalui jalur yang dilalui tadi," ujarnya, Rabu, 17 Desember 2025.

Petugas keamanan toko yang mendengar deru alarm lantas meneriakinya maling hingga menarik perhatian warga sekitar. Pelaku dikatakan Vonny, kemudian berlari ke Jalan Pirngadi Surabaya sebelum akhirnya ditangkap anggota Opsnal Reskrim Polsek Bubutan yang tengah melakukan patroli.

img_title Sepasang Kekasih Pelaku Curanmor di Gresik Ditangkap, Motor Curian Disembunyikan di Menganti

Ilustrasi pencurian.

Photo :
  • Istimewa

"Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tas ransel, tas pinggang, penutup wajah, sarung tangan, linggis, tang pemotong kabel, obeng, kunci pas, tali karmantel sepanjang 20 meter, serta rekaman CCTV toko," lanjutnya.

Dia mengatakan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Berdasar hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bubutan Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.