Sopir Truk Ajak Anak Tiri Makan Ayam Geprek di Mojokerto, Tak Tahunya Diperkosa

Terdakwa sopir truk pemerkosa anak tiri di PN Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Seorang pria berinisial MYP (33) menjadi pesakitan di pengadilan. Sopir truk asal Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo itu diadili karena memerkosa anak tirinya dengan modus mengajak makan ayam geprek di Mojokerto.

img_title Saksi Kasus Penggelapan Uang Homestay di Mojokerto Dua Kali Mangkir, Korban Kecewa

MYP menjalani sidang perdana di ruang Cakra PN Mojokerto pada Rabu, 17 Desember 2025. Jalannya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Frasiskus Wilfidrus Mamo serta dua anggota, Luqmanulhakim dan Jantiani Longli Naestani.

MYP mengikuti sidang tanpa didampingi penasihat hukum. Karena penasihat hukum yang ditunjuk majelis hakim untuk MYP, Nurwa Indah, tidak hadir. Namun demikian, majelis hakim tetap memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Henry Satria Gagah Pratama membacakan dakwaan.

img_title Pria Mojokerto Perekam Wanita di Toilet Masjid Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Henry mengatakan, MYP melancarkan aksi bejatnya di Dusun Kedung Kliter, Desa Canggu, Kecamayan Jetis, Mojokerto, pada Minggu, 28 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat kejadian, korban berusia 17 tahun 10 bulan. Awalnya MYP mengajak korban untuk membeli ayam geprek dengan mengendarai sepeda motor di Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Mojokerto.

img_title Pria Mojokerto Ini Diadili gegara Rekam Wanita Mandi di Masjid

Setelah membeli makan, keduanya pulang melintasi jalan sepi dan gelap. MYP tiba-tiba menghentikan laju kendaraan di pinggir jalan. Di saat itulah MYP diduga memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

“Korban dipaksa, sempat tidak mau dan memberontak. Korban mau lari, lalu ditarik pakaianya. setelah disetubuhi sempat memberontak lagi. Setelah itu diajak pulang,” ungkap Henry kepada wartawan di PN Mojokerto.

Menurut Henry, perbuatan biadab MYP terbongkar setelah korban mengadu ke tantennya yang kemudian teruskan ke ibu kandungnya Karena tak terima, ibu kandung korban lantas melaporkan suaminya ke Polres Mojokerto Kota.

Setelah mendapat alat bukti yang cukup, polisi meringkus MYP pada 30 September 2025.

“Terdakwa tidak mengakui bahwa telah menyetubuhi korban. Dia hanya mengakui hanya mencabuli. Namun, dari hasil visum ditemukan sel sperma (di dalam kelamin korban). Jadi, jika dianalisa dari hasil visum, sudah selesai (disetubuhi). Nanti kita buktikan dipersidangan,” terangnya.

Atas perbuatannya, MYP didakwa dengan 3 pasal alternatif. Pertama, pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 76d UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya
img_title