4 Anggota Polres Blitar Disanksi gegara Salah Tangkap saat Tangani Kasus Pencabulan

Sidang disiplin digelar di Polres Blitar.
Sumber :
  • Humas Polres Blitar

Blitar, VIVA Jatim – 4 anggota Polres Blitar dijatuhi sanksi setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kedisiplinan karena terlibat aksi salah tangkap dalam kasus dugaan perkosaan atau pencabulan. Salah satu yang disanksi ialah Kanit Pidum Satreskrim Polres Blitar Aiptu K.

img_title Pernah Disorot Soal Rekening Gendut, Kombespol Dani Kini Menjabat Kapolresta Tuban

Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang disiplin yang digelar di Polres Blitar pada Rabu, 17  Desember 2025. Dipimpin Wakapolres Blitar Kompol Fadillah Langko K Panara, sidang juga menghadirkan pelapor sebagai korban salah tangkap, yakni F.

"Untuk sidang disiplin anggota Polri tersebut juga turut dihadiri oleh pelapor F yang didampingi oleh penasihat hukumnya,”kata Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman.

img_title Polres Gresik-Kejari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Dia menjelaskan, dalam sidang diputus bahwa Aiptu K dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 14 hari untuk kepentingan pemeriksaan. Selain itu, Aiptu K juga dimutasi keluar dari fungsi reserse kriminal ke tingkat polsek. 

"Putusan ini sebagai bagian dari langkah netralitas selama proses berlangsung," ujar AKBP Arif.

img_title Kapolda Jatim Minta Anggota Polri Profesional Gunakan Senjata Api

Adapun tiga anggota lainnya yang juga terbukti terlibat dalam kasus salah tangkap tersebut, yakni A, F, dan A, hanya dijatuhi sanksi teguran tertulis. Alasannya, ketiga anggota tersebut adalah anak buah yang saat melakukan penindakan atas perintah dari komandannya.

Arif mengatakan bahwa sidang disiplin digelar untuk keempat anggota tersebut sebagai bagian dari komitmen Polri untuk menjalankan prinsip transparansi dan penegakan kedisiplinan di internal Polres Blitar. 

Arif juga meminta maaf atas tindakan pelanggaran yang dilakukan anak buahnya, terutama kepada pihak yang merasa dirugikan akibat tindakan yang dinilai tidak profesional tersebut. 

"Permohonan maaf secara khusus kami kepada saudara F dan keluarga, yang sempat ditetapkan sebagai terduga pelaku di perkara berdasarkan keterangan awal, tetapi dalam proses selanjutnya tidak terbukti," tandas Arif.

Dia menekankan, peristiwa tersebut adalah momentum evaluasi sekaligus pembenahan internal, juga peningkatan kinerja Polres Blitar, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan penegakan hukum. 

"Ke depan, Polres Blitar berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan guna mencegah terulangnya kejadian serupa dan meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih profesional, objektif, dan humanis, " kata Arif.