Kejati Jatim Ubah Tuntutan Kejari Situbondo untuk Kakek Masir, dari 2 Tahun Jadi 6 Bulan

Wakil Kepala Kejati Jatim Saifullah Bahri Siregar.
Sumber :
  • Istimewa

Situbondo, VIVA JatimKejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih penuntutan perkara perburuan satwa liar di Taman Nasional (TN) Baluran Kabupaten Situbondo dengan terdakwa Kakek Masir (71). Kejati juga mengubah tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Situbondo sebelumnya, dari 2 tahun menjadi enam bulan penjara.

img_title Puluhan Massa Demo Polda dan Kejati Jatim Minta Usut Kasus Jampidsus

Dalam sidang tuntutan pada 8 Desember 2025, Kakek Masir dituntut JPU Kejari Situbondo dengan pidana penjara selama 2 tahun. Oleh jaksa, Kakek Masir dinilai terbukti menangkap 5 ekor burung cendet yang di kawasan TN Baluran. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 40 B Ayat (2) huruf B UU Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.

Saat menerima tuntutan, Kakek Masir menangis. Video saat terdakwa menangis di ruang sidang tersebut lantas viral di media sosial. Dalam video yang beredar, ia yang saat sidang mengenakan kemeja putih berlengan panjang sempat terjatuh dari tempat duduk. Perkara tersebut pun jadi perhatian sampai-sampai Bupati Situbondo juga merespons.

img_title Supardi dan Anak Buahnya Dicopot Gegara Terima Suap Tambang Ilegal Rp600 Juta

Melalui penasihat hukumnya, pihak terdakwa sudah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut. Nah, pada Kamis, 18 Desember 2025, sidang semestinya mengagendakan tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa. Namun, setelah diambil alih Kejati Jatim, JPU lalu membacakan ulang tuntutan. JPU Huda Hazamal mengubah tuntutan terhadap terdakwa dari 2 tahun menjadi 6 bulan penjara.

Wakil Kepala Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar mengatakan, pengambilalihan penuntutan dari Kejari Situbondo diputuskan berdasarkan pertimbangan asas futuristik, terkait dengan transisi berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2025. 

img_title Manufacturing Surabaya 2026 Dibuka, Perkuat Industri di Timur Indonesia

“Di dalam undang-undang tersebut [KUHP baru] tidak ada lagi ancaman [hukuman] minimal,” kata Saiful Bahri di kantor Kejati Jatim di Surabaya.

Dia menambahkan, berkaitan dengan transisi KUHP baru tersebut, Kejati Jatim melakukan pengambilalihan penuntutan perkara Kakek Masir demi efektivitas penegakan hukum dan melindungi hak asasi manusia. 

“Serta untuk mengakomodasi perkembangan zaman, termasuk di dalamnya menghilangkan minimum pidana khusus yang dirasakan tidak sesuai dengan rasa keadilan yang terjadi di masyarakat sehingga di dalam undang-undang sektoral, termasuk Undang-undang 32/2024 tentang Konservasi, maka kami mengambil alih isi tuntutan,” tandas Saiful Bahri.

Halaman Selanjutnya
img_title