Kejati Jatim Ubah Tuntutan Kejari Situbondo untuk Kakek Masir, dari 2 Tahun Jadi 6 Bulan
Kamis, 18 Desember 2025 - 17:46 WIB
Sumber :
- Istimewa
Dia menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Kakek Masir didudukkan sebagai pesakitan karena melakukan penangkapan 5 ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, Kabupaten Situbondo. “Kawasan tersebut merupakan kawasan yang dilarang untuk melakukan pengambilan apa pun,” kata Saiful.