Kejati Jatim Ubah Tuntutan Kejari Situbondo untuk Kakek Masir, dari 2 Tahun Jadi 6 Bulan

Wakil Kepala Kejati Jatim Saifullah Bahri Siregar.
Sumber :
  • Istimewa

Dia menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Kakek Masir didudukkan sebagai pesakitan karena melakukan penangkapan 5 ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, Kabupaten Situbondo. “Kawasan tersebut merupakan kawasan yang dilarang untuk melakukan pengambilan apa pun,” kata Saiful. 

img_title Tiga Jurus Sukses Pembangunan untuk Pemerintah Daerah di Tengah Krisis Fiskal