Polres Gresik Tangkap 4 Orang Pembuat Go Matel, Aplikasi Rujukan Debt Collector

Aparat Polres Gresik saat menangkap pembuat aplikasi matel.
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Gresik, VIVA Jatim – Aparat Satreskrim Polres Gresik menangkap 4 orang dalam kasus pembuatan aplikasi ilegal bernama Go Matel. Matel adalah akronim dari Mata Elang yang dikenal di dunia penagihan dan identik dengan profesi debt collector.

img_title Polres Gresik-Kejari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kasus tersebut mulanya jadi perhatian setelah Kombes Pon Manang Soebeti melalui akun Instagramnya, @manangsoebeti_official, mengunggah postingan yang mempertanyakan legalitas aplikasi Go Matel pada Senin, 15 Desember 2025. Dia sengaja menyentil Kementerian Komdigi.

“Halo @kemkomdigi apakah aplikasi MATEL ini legal? Modus yang digunakan oleh para matel ilegal, dengan menggunakan data nasabah dari aplikasi terbuka di playstore. Tolong dicek," tulis Kombes Manang.

img_title Raih Adiwiyata Mandiri, Menteri Jumhur Nilai SMAN 1 Gresik Layak Jadi Teladan Nasional

Postingan mantan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo itu pun viral di media sosial. Setelah ditelusuri, ternyata kedudukan perusahaan pembuat aplikasi Go Matel tersebut berada di Kabupaten Gresik. Polres setempat pun bergerak dan berhasil menangkap pengoperasi aplikasi yang diduga ilegal tersebut.

Mula-mula yang ditangkap ialah F selaku komisaris dan D sebagai Direktur Utama perusahaan pembuat aplikasi Go Matel. Setelah itu, polisi kembali menangkap R selaku direktur dan K sebagai pembuat aplikasi tersebut.

img_title Janjikan Lolos PPPK, Oknum Staf PMD Gresik Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh jajaran kepolisian yang telah mendapatkan informasi terkait adanya aplikasi bernama Matel.

"Awalnya penyelidik mendapatkan informasi terkait adanya aplikasi bernama Mata Elang yang dibuat oleh salah satu PT di wilayah Gresik,” katanya, Kamis, 18 Desember 2025.

Berdasarkan temuan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data dan keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat. “Pembuatan aplikasi Go Matel digunakan oleh debt collector,” ujar Rovan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa aplikasi Gomatel-Data R4 berpusat di Kabupaten Gresik. Data-data tersebut diduga diperoleh pengelola aplikasi tersebut dari data nasabah perusahaan pembiayaan (leasing). 

Di medsos, ramai warga resah adanya pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan berkedok debt collector atau Matel. Setelah ditelusuri, para Matel menggunakan aplikasi Go Matel untuk mengetahui data pribadi para nasabah di beberapa perusahan finance