Resahkan Warga Tulungagung, Imigrasi Blitar Deportasi WNA Asal Amerika

WNA Amerika Dideportasi Imigrasi Blitar.
Sumber :
  • Imigrasi Blitar.

Blitar, VIVA Jatim-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial JLK (57). Tindakan tegas ini diambil setelah pria tersebut terbukti menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan memicu keresahan di tengah masyarakat Kabupaten Tulungagung.

img_title Cabdin Pendidikan Tulungagung-Trenggalek Kenalkan Pendekatan Berbasis Data untuk Sekolah

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, mengungkapkan bahwa JLK pertama kali masuk ke Indonesia pada Maret 2025. Saat itu, ia mengantongi izin tinggal sebagai pelajar dengan alasan ingin mendalami agama Islam. Namun, hasil pengawasan di lapangan menunjukkan fakta yang berbeda.

"Pelanggaran utamanya adalah ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan kegiatan yang dilakukan, ditambah aktivitas yang berdampak pada ketertiban umum," ujar Aditya Nursanto dalam keterangan resminya, Sabtu, 20 Desember 2025.

img_title Jambore ke-3 Bersih-bersih Masjid Diikuti Ratusan Peserta di Tulungagung

Bukannya menjalankan kegiatan belajar sebagaimana mestinya, JLK diketahui justru lebih banyak menganggur selama tinggal di sebuah hotel di wilayah Tulungagung. Selain itu, keberadaan pria paruh baya tersebut mulai memicu keberatan dari warga sekitar akibat perilaku pribadinya.

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan penyidik, JLK diketahui memiliki disorientasi seksual dan sering membawa pasangan laki-lakinya ke lingkungan tempat tinggal. Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan norma sosial masyarakat setempat sehingga menimbulkan keresahan.

img_title Puluhan Murid SMKN 1 Tulungagung Belajar Swasembada Pangan di Gudang Bulog

"Pelanggaran utamanya adalah ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan kegiatan yang dilakukan, ditambah aktivitas yang berdampak pada ketertiban umum," ulasnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Langkah ini mengacu pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aditya menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku dan menghormati nilai-nilai sosial yang ada.

Ia juga mengimbau agar para WNA tidak menyalahgunakan izin tinggal yang telah diberikan oleh pemerintah Indonesia demi menjaga ketertiban umum.