Parkir Digital Surabaya Digeber 2026, Akademisi Ungkap Potensi PAD TJU Rp55 Miliar
- Humas Pemkot Surabaya
"Jadi kenapa harus digital? Karena memang digital ini adalah perkembangan sosial yang tidak mungkin kita hindari. Dunia konvensional sudah mulai kita tinggalkan, kita menuju kepada digital," paparnya.
Sementara terkait pajak parkir 10 persen yang dipersoalkan pelaku usaha, Sesung menegaskan ketentuan tersebut bersifat wajib selama memenuhi syarat subjektif dan objektif.
"Jadi pajak itu adalah pungutan negara yang sifatnya memaksa. Konstitusi kita bicara begitu, pasal 23A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam regulasi itu, parkir termasuk pajak barang dan jasa tertentu.
"Nah, parkir ini kan bagian dari pajak barang jasa tertentu. Jadi ketika terpenuhi syarat subjektif dan objektifnya, maka oleh undang-undang yang kemudian dituangkan lagi dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023, sudah wajib pajak dia, harus bayar,” tegasnya.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Ardhiwinda Kusumaputra, menilai digitalisasi parkir sebagai bagian dari upaya penataan dan modernisasi, meski tidak lepas dari tantangan.
"Ini sebenarnya kita berupaya untuk melakukan pembaruan, penataan. Kita tahu bahwa digitalisasi ini memang tidak 100% akan membawa kebaikan semua. Pasti ada konsekuensi-konsekuensi, termasuk risiko di dalamnya," ujar Ardhi.
Ia membandingkan kebijakan ini dengan transisi sistem pembayaran tol dari konvensional ke elektronik.
"Nah, itu dulu dari konvensional ke taping, berat kan. Tapi faktanya semakin berjalannya waktu, itu menjadi sebuah kemudahan,” katanya.
Menurut Ardhi, poin utama digitalisasi parkir adalah peningkatan transparansi dan akuntabilitas.
"Kalau misalnya transaksinya secara digital, kita tahu berapa sih perputarannya. Kalau kita bandingkan dengan yang konvensional, kita tahu ada kebocoran-kebocoran di sana," jelas Ardhi yang juga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tersebut.
Namun, Ardhi menekankan kebijakan parkir digital ini tidak bisa diterapkan secara instan tanpa tahapan dan pendekatan yang tepat.
"Tentu itu semua tidak bisa 180 derajat langsung kemudian diterapkan begitu saja. Pasti ada tahapan-tahapan, pendekatan-pendekatan, pendekatan secara humanis ke masyarakat, pelaku usaha, ke penggunanya," katanya.