Musyawarah Kubro Lirboyo soal Konflik PBNU: Islah atau Muktamar Luar Biasa
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Kediri, VIVA Jatim – Forum Mustasyar PBNU dan Sesepuh Nahdlatul Ulama (NU) bertajuk Musyawarah Kubro yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, pada Minggu, 21 Desember 2025, menghasilkan beberapa poin penting. Singkatnya, forum meminta dua kubu berselisih di PBNU agar segera islah atau, kalau islah tidak tercapai, maka Muktamar Luar Biasa (MLB) NU segera digelar.
Hasil keputusan Musyawarah Kubro Lirboyo adalah, pertama, menyerukan agar kubu Rais Aam dan Ketum PBNU segera melakukan islah selambat-lambatnya tiga hari sejak Musyawarah Kubro Lirboyo digelar. Kedua, bila islah tidak terjadi, maka diberi waktu satu hari untuk menyerahkan pelaksanaan muktamar kepada Mustasyar PBNU.
Ketiga, apabila islah dan penyerahan pelaksanaan muktamar tak juga dilakukan, maka mandat muktamar dicabut. Keempat, PWNU-PWNU diserahi tugas untuk menggalang PCNU-PCNU untuk mengusulkan Muktamar Luar Biasa (MLB). Kelima, pelaksanaan muktamar ditetapkan pada bulan Syawal sebelum pemberangkatan jemaah haji.
Juru bicara Musyawarah Kubro Lirboyo, KH Abdul Mu’id Shohib atau Gus Muid mengatakan, musyawarah digelar sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas kian meruncingnya konflik di internal PBNU dan dinamika yang menyertai.
“Meskipun telah dilakukan berbagai ikhtiar islah melalui forum para masyayikh dan sesepuh NU, termasuk musyawarah di Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, dan Pesantren Tebuireng, Jombang [namun konflik tak redam]," ujar Gus Muid.
Karena itu, lanjut dia, setelah mencermati jajaran Mustasyar PBNU, Kiai Sepuh NU, serta pandangan dari para PWNU, maka Musyawarah Kubro Lirboyo menelurkan menyampaikan seruan dan taujihat, pertama, konflik internal PBNU yang tak berkesudahan meruntuhkan marwah dan wibawa NU, sehingga berpotensi menggerus kepercayaan umat terhadap NU.
Karena itu, papar Gus Muid, Musyawarah Kubro Lirboyo meminta Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya segera melakukan islah, selambat-lambatnya 3 hari sejak Musyawarah Kubro Lirboyo digelar.
"Poin ketiga, jika islah belum bisa dilaksanakan, Musyawarah Kubro meminta kepada kedua pihak untuk menyerahkan kewenangan dan kepercayaan kepada Mustasyar PBNU, yaitu guna menyelenggarakan Muktamar Nahdlatul Ulama Tahun 2026, dalam waktu 1 × 24 jam setelah berakhirnya tenggat waktu islah," ulasnya.